Info KlikersKlik NewsSosial Budaya

Hukum di Tebang, Togel Tumbuh Subur


Dikota sorong, dewasa ini Togel atau Toto Gelap bukan lagi hal yang terlarang yang perlu ditutup-tutupi penjualannya, kita bisa lihat hampir disudut jalan dan dilorong-lorong pemukiman warga pasti akan kita jumpai pondok Togel bahkan keberadaan dan jumlahnya melebihi pondokan pinang. 

Miris memang, para pelaku penjual Togel ini terang-terangan melakukan transaksi jual beli nomor tanpa ada rasa was-was jikalau sampai aktifitas mereka diciduk aparat, telah hilang rasa takut mereka pada aparat, bukan tanpa sebab namun telah terjadi proses pembiaran yang dilakukan oleh oknum aparat sendiri. padahal kita ketahui bersama bahwa segala bentuk dari Perjudian itu DILARANG oleh Undang-undang.

Kita masih dalam wilayah NKRI bukan di texas (AS) atau dimacau (China) yang membebaskan perjudian dan mendapatkan tempat khusus. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara non konvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) KUHP, Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.

  1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk judi utama, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. Barang siapa ikut serta serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang dilarang.

Terkait perjudian Online yang telah disebutkan diatas diatur dalam pasal 27 ayat(2) UU ITE yang berbunyi: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menerapkan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki peringkat perjudian. ancaman terhadap peraturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni setiap orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan / atau mentransmisikan dan / atau dokumen elektronik yang memiliki tempat perjudian dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 6 (Enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Dengan perangkat hukum yang kuat dan berdasar seharusnya perjudian dalam hal ini Togel dikota Sorong dapat teratasi, sehingga perjudian dikota sorong tidak semakin besar, dan berkembang. 

akibat dari proses pembiaran terhadap Judi Togel ini, sehingga belakangan banyak bermunculan Judi berkedok GAME, dan ini menjadi suatu presiden buruk dalam penegakan Hukum terkhusus Kota Sorong. 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,758

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *