berita klikersInfo Klikers

Hakim Ketua PN Jakbar Vonis Bebas Lim Jong Chong, Stephen Edison: Minta Pulihkan Nama Baik Ayahnya

Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan, S.H, M.H menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Lim Jong Chong, atas dakwaan melanggar pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan (Selasa,30/4/24).

“Menimbang dan seterusnya menyatakan Lim Jong Chong alias Joni terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Tornado.

Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua Tornado Edmawan, S.H, M.H didampingi Asmudi, S.H, M.H, dan Dinahayati Syofyan, S.H, M.H selaku hakim anggota dan dibantu Mangaranap Simamora, S.H, M.H sebagai Panitera Pengganti. Disaksikan oleh JPU Bharoto, S H dan Dzulyadain, S.H penasihat hukum terdakwaa.

Hakim membebaskan Lim Jong Chong dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

“Melepaskan terdakwa Lim Jong Chong alias Joni dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” sambungnya.

Atas putusan tersebut, hakim ketua menetapkan barang bukti berupa surat perjanjian bersama dengan regestrasi Nomor 101/Leg/Rangkap Tiga/Xi/2018 pada 18 November 2018, 14 lembar berkas laporan laba rugi atas nama toko New Sinar Jaya Lighting, dan satu bundel data pencatatan laporan operasional dikembalikan kepada Lim Siu Mei, Tjendra Suria alias Lily dan Lim Jong Chong.

Stephen Edison mengungkapkan, selaku anak dirinya merasa bahagia atas vonis tersebut pihak keluarga sangat bersyukur, hakim ketua dapat memutuskan perkara ini dengan seadilnya. Dengan melihat pokok perkara dan alat bukti sebenarnya, sehingga Lim Jong Chong mendapatkan keadilan dengan vonis bebas yang diberikan.

“Sangat bersyukur dimana hakim ketua berlaku adil dan melihat perkara ini benar perdata bukan pidana, dan saya berharap atas vonis bebas ini nama baik ayah saya dapat dipulihkan seperti semula karena tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan,” kata Stephen.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa Lim Jong Chong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Diketahui, perkara penggelapan dengan terdakwa Lim Jong Chong ini bermula setelah adanya perjanjian bersama antara, Lim Jong Chong selaku pihak pertama, Lim Sioe Lin pihak kedua dan Lim Siu Mei pihak ketiga berdasarkan akta notaris Ninik Sukadarwati, SH, dengan regestrasi Nomor 101/Leg/Rangkap Tiga/Xi/2018 pada 18 November 2018.

Dimana pada perjanjian tersebut pada pasal 3 tertuang pembagian hasil dari usaha bersama perolehan keuntungan pihak pertama sebesar 40 persen dan upah selaku pengelola usaha sebesar Rp 20 juta setiap bulannya, pihak kedua 30 persen dan pihak ketiga 30 persen. Kemudian keuntungan ini menjadi pokok perkara yang dilaporkan, sehingga menyeret kakak kandung dari pelapor ke dalam jeruji besi

What's your reaction?

Related Posts

1 of 808

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *