EkonomiKlik News

Monev Kemenko Kemaritiman, Dwelling Time Masih Jadi Persoalan

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, melalui Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) akhir tahun 2018, dan rencana kerja 2019.

Rapat monev digelar di Hotel Bandara Internasional, Kamis (20/12/2018), dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Jasa Kepelabuhanan, Asdep Bidang Jasa Kemaritiman, Rahmat Nur Samudra. Rapat diikuti oleh seluruh instansi yang terkait dengan sektor kemaritiman, yaitu: Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Patiwisata, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tata Ruang dan Agraria, Seskab, BKPM dan Daerah.

Selain itu, rapat juga dihadiri para stakeholder kemaritiman, yang berasan dari berbagai asosiasi dan industri.

Salah satu tema yang muncul menjadi pembahasan dalam monev adalah persoalan Dwelling Time atau waktu petikemas (barang impor) ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan, sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS.

Tema ini diungkap oleh pengurus Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Bambang SN. Dalam paparannya, Bambang SN mengatakan bahwa dwelling time menjadi persoalan serius setelah muncul kasus dan menjadi ramai di publik.

Setelah itu, penanganan terhadap dwelling time dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri menginstruksikan agar persoalan dwelling time dipercepat.

Melalui Kemenko Kemaritiman, saat ini persoalan dwelling time tertangani. “Tapi, ini hanya dari sisi waktu. Bahwa, benar dwelling tima saat ini lebih cepat dari sebelumnya. Tiga hari sudah bisa tercapai,” kata Bambang SN.

Namun, dari sisi pembiayaan, ini masih belum terselesaikan. “Bagi importir, persoalan biaya ini masih menjadi masalah dan bagian dari persoalan dwelling time yang harus diselesaikan. Karena, ini juga menyangkut harga produksi barang yang akan diedarkan,” katanya.

Kepala Bidang Jasa Kepelabuhanan, Rahmat Nur Samudera

Kepala Bidang Jasa Kepelabuhanan, Rahmat Nur Samudera yang memimpin diskusi menyatakan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi.

Dengan masukan ini, maka persoalan di lapangan bisa dirumuskan ke jenjang pengambilan kebijakan. Karena, peran Kemenko Kemaritiman, dalam hal ini, adalah untuk mengkoordinasikan penyelesaian dengan melibatkan seluruh pihak terkait.(*)

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *