EkonomiOpiniSpecial Klik

Ancaman Korupsi Sistematis Pada Industri Kelapa Sawit Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kelemahan sistem dalam tata kelola industri kelapa sawit nasional. Kondisi ini apabila terus dibiarkan bukan tidak mungkin membuka pintu terjadinya tindak pindana korupsi yang sistemik.

Tahun 2016 KPK RI melakukan kajian tentang sistem tata kelola komiditas kelapa sawit, melalui Direktorat Penelitian dan Pengebangan Kedeputian Pencegahan KPK.

Hasil kajian KPK menemukan adanya potensi yang bisa membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi yang sangat sistematis pada industri perkelapasawitan di Indoensia.

KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit di Indoensia. yaitu pada sektor perizinan, pengendalian ekspor, dan pungutan pajak.

Mari kita urai satu per satu bagaimana karut marut tata kelola industri persawitan Indoensia, yang dapat membuka ruang praktik korupsi sistematis jika tidak dilakukan pencegahan dini.

Pertama, menyangkut soal perizinan, kondisi saat ini sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel dan tidak bisa memberikan kepastikan akan kepatuhan para pelaku usaha sawit.

Problem perizinan, praktik korupsi perizinan HGU perkebunan menjadi bukti dimana sistem perizinan HGU perkebunan sawit membuka ruang praktik korupsi yang sistematis. Kausus Gubernur Riau mislanya menjadi bukti adanya praktik korupsi pada perizinan HGU sawit.

Dari total 27 Provinsi yang saat ini terdapat perkebunan sawit terdapat jutaan hektar HGU yang luasannya tumpang tindih dengan izin-izin lain. Lahan HGU sawit dengan izin pertambangan paling besar terjadi tumpang tindih, sekitar 3,1 juta hektar HGU mengalami tumpang tindih dengan izin pertambangan. Dengan wilayah Kalimantan menyumbang terbesar yaitu lebih dari 1,1 juta lahan HGU sawit tumpang tindih dengan izin pertambangan. Selebihnya terdapat tumpang tindih dengan HTI, hutan adat, dan kubah gambut.

Masih terkait perizinan, dijumpai terdapat izin HGU tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, contoh di Kabupaten Ketapang terdapat HGU Sawit 3.989 hektar berada diatas lahan izin pertambangan dan hutan adat. Pemerintah juga tidak mengatur menganai meknisme sanksi yang melanggar tata ruang. Artinya pemerintah daerah selaku penerbit izin saat ini tidak memiliki sistem perencanaan sesuai yang diamanatkan UU 39/2004. UU 39/2004 memandatkan alokasi ruang usaha budidaya haruslah berdasarkan perencanaan perkebunan.

Banyaknya overlap peta izin dengan peruntukan tata guna lahan akibat dari tidak adanya meknisme integrasi perizinan dalam satu peta. Artinya pengeluaran izin HGU dipastikan tidak dilakukan terlebih dahulu mekanisme verifikasi lahan juga mekanisme verifikasi antar lintas perizinan karena tidak adanya satu peta yang sama yang menjadi pegangan dalam pemberian izin.

Yang tidak kalah krusial, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga dalam proses penerbitan perizinan dan pengendaliannya. Permentan 98/2013 sama sekali tidak mengatur menganai meknsime koordinasi antar pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga. Akibatnya pengendalian izin HGU perkebunan tidak efektif, terdapat tumapng tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, ekspor kelapa sawit kondisinya saat ini tidak efektif, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit masih sangat lemah. Tahun 2015 ditemukan adanya kasus kurang bayar pungutan ekspor sebesar Rp. 2,1 milyar.  Akibat dari sistem verifikasi ekspor tidak berjalan dnegan baik.

Selain itu Penggunaan dana perkebunanjuga  habis untuk program subsisdi biofuel. 89% subsidi dana penggunaan perkebunan kelapa sawit habis untuk subsidi biofeul yang total nilainya 2015 sebesar 1,79 trilun. Meningkat tahun 2016 10,6 trilun.

Akibatnya penggunaan dana untuk program inti  seperti re-planting tidak terlaksana. Sebagian besar dana subsidi biofuel senilai Rp. 3,25 trilun justru mengalir ke dua korporasi besar yaitu Wilmar dan Musi Mas dengan Wilmar Group terbesar yaitu 54,32%.

Ketiga, sepanjang tahun 2011-2015 jika dilakuakan perbandingan antara produksi ekspor dengan penerimaan pajaknya tidak elastis. Produksi ekspor meningkat tapi tidak sejalan dengan peningkatan pendapatan atau penerimaan pajaknya.

Tingkat kepatuhan wajib pajak pada perkelapasawitan menurun drastis, turun dari angka 70% menjadi 46% wajib pajak badan dan turun dari angka 42% ke 6% pada wajib pajak perorangan jika dilakukan perbandingan tahun 2011 dengan 2015.

Lebih parahnya lagi saat ini tidak ada sistem integrasi data perkelapasawitan dengan data perpajakan. Direktorat Jenderal pajak tidak memiliki verifikasi laporan pajak sektor kelapa sawit, kecuali verifikasi manual. Dengan tidak adnaya sistem integrasi data maka tidak mungkin ada sistem perencanaan penerimaan pajak tahunan, perhitungan potensinya, dan analisis GAP nya.

Kontribusi Sawit

Indutri sawit sejatinya adalah komoditas strategis di Indonesia, memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto, ekspor dan serapan tenaga kerja cukup signifikan di Indonesia.

Posisi Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit ketiga terbesar di dunia. Dengan market share kurang lebih 52,5%. Total produksi mencapai 124 juta MT dengan pertumbuhan mencapai 4,0% setap tahunnya. Dengan pesaing utama Malaysia yang memiliki market share sebesar 32,6%.

Data BPS 2015 meninformasikan bahwa industri kelapa sawit menyumbang 7-8% PDB, sawit juga merupakan komoditas ekspor terbesar ketiga Indonesia atau menyumbang 13,7% setara USD 18,1 milyar dari total ekspor Indoensia.

Dari sektor penerimaan pajaknya mampu menyumbang sebesar Rp. 22,27 trilun pada penerimaan negara dari pajak (DJP). menyumbang Rp. 11,7 trilun dari penerimaan negara melalui pengutan ekspor (BPDPKS). Menyumbang 2,1% dari total penerimaan pajak Indonesia. Pertumbuhan rata-rata penerimaan pajak sektor sawit sekitar 10,9% setiap tahunnya.

Problem Sawit

Problem perkelapasawitan tidak sedikit, mulai dari tumpang tindih lahan, data, konflik kemitraan hingga kebakaran lahan dan hutan.

Tahun 2015 misalnya World Bank (bank dunia) merilis data kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar USD 295 juta.

Praktik perkebunan sawit juga berdampak banyaknya konflik lahan, tercatat 2015 di KPA ada 127 konflik lahan dengan luas lahan konflik sekitar 200.217 ha lahan.

Terkait penguasaan lahannya, saat ini terjadi ketimpangan pengusaan lahan yang gapnya sangat besar, dimana 71% atau sebesar 11,3 juta hektar lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh korporasi. 10,7 juta lahan perkebunan dikelola oleh swasta dan 493,7 ribu hektar dikelola oleh BUMN. Total lahan perkebunan Indonesia sekitar 15 juta hektar, sekitar 4,4 juta hektar lahan sawit dikelola oleh masyarakat.

Data struktur pengelolaan kebun sawit di Indoensia

Para stakeholder, pemerintah, dan pelaku usaha sawit selalu bicara tentang sustainable saat berhubungan dengan insdustri perkelapasawitan, Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki lalu bagiamana kita membicarakan suistainable?. Buruknya tata kelola industri sawat adalah ancaman serius dan membuka pintu praktik korupsi tersistematis.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,016