Klik NewsSosial Budaya

Jelang Idul Adha, Kementerian Pertanian Imbau Masyarakat Waspadai Antraks

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus antraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan,  penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba.

Selain itu, juga bisa ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

“Walaupun berbahaya, penyakit antraks di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah” jelas Ketut di Jakarta, Kamis (11/07/2019).

Ketut menjelaskan bahwa untuk daerah bebas antraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat.

“Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus antraks, namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan” tambah Ketut.

Terkait lalu lintas dan perdagangan hewan rentan antraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut mengatakan, wilayah tersebut dinyatakan terkendali, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian).

Hal itu menurut Ketut sudah sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah antraks.

“Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium” tambahnya.

Ketut juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis antraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap antraks menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran.

Kemudian kegiatan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi antraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264