Klik NewsSosial Budaya

Cegah Mudik, Pemerintah Lakukan Penyekatan di 333 Titik

Pemerintah akan melakukan penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers pada Kamis (08/04/2021).

Budi mengatakan pengawasan di lapangan nantinya akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Sementara itu untuk pengendalian trasportasi darat, Budi menyampaikan angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selanjutnya kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta.

Syaratnya, lanjut Budi, perjalanan itu harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga :   Berikut Jadwal One Way, Contraflow, Ganjil Genap Untuk Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kemudian untuk ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260