HeadlineHukum-KriminalKlik News

Soal Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow, IPSC Nilai Putusan Majelis Hakim Terlalu Cepat

KLIKSAJA.CO – Direktur Eksekutif Intellectual Property Studies Center (IPSC), Khoirul Anam, menyoroti sengketa merek (gugatan ganti kerugian) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan no. register perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Pasalnya sengketa tersebut diajukan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow kepada enam pihak, antara lain PT Kosmetika  Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Dalam Putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian tuntutan ganti kerugian pihak PS Glow, karena pertimbangan hakim yang menyatakan pihak PS Glow memiliki hak ekslusif atas merek PS Glow yang terdaftar di Direktorat Merek. Namun putusan tersebut justru dipertanyakan dan terkesan terlalu cepat.

“Benar gugatan ganti kerugian PS Glow terhadap merek MS Glow dikabulkan sebagian, namun saya masih mempertanyakan, apakah cukup dengan dasar tersebut hakim memenangkan pemilik PS Glow? gugatan tersebut berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunaknnya, namun faktanya putusan tersebut terlalu cepat dan prematur, seharusnya hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena hingga saat ini tergugat belum dilaporkan secara pidana menggunakan merek secara tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Khoriul Anam

Khoirul Anam melihat sengketa tersebut dari sisi materiilnya, yang mana seharusnya dapat dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Ya karena secara materiil harus dibuktikan terlebih dahulu, tidak serta merta hakim dapat memutus perkara tersebut tanpa pembuktian materiil di Pengadilan Pidana dan prosesnya tidak sederhana, Penggugat harus melaporkan dulu dugaan adanya penggunaan Merek tersebut ke Polisi atau Ke direktorat penyidikan Pada Dirjen Kekayaan Intelektual, laporan tersebut tentu mengenai ada dan tidaknya unsur meniru, menjiplak atau tentang persamaan pada pokoknya dengan Merek PS Glow tersebut, sehingga apabila laporan tersebut terbukti dan pengadilan pidana memutuskan Bahwa Pengguna Merek MS Glow secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pasal 100 UU Merek tersebut, maka barulah dapat mengajukan Gugatan ganti kerugian di Pengadilan Niaga, oleh karena hingga saat ini belum ada bukti putusan pidana tentang penggunaan Merek secara tanpa Hak atas Merek MS Glow, maka Putusan Hakim pada pengadilan Niaga Surabaya tidak tepat dan prematur,” tegas khoirul Anam

Pengguna merek MS Glow dihukum membayar ganti kerugian sebesar 37,9 Milyar secara tanggung renteng kepada pemegang merek PS Glow, yang mana putusan tersebut harus menunggu adanya pembuktian materiil terlebih dahulu di pengadilan pidana.

“Ini preseden buruk bagi dunia hukum bisnis Indonesia, padahal keduanya turut serta menyumbang pendapatan negara melalui pajak, seharusnya hakim yang dalam hal ini juga representasi dari negara lebih berhati-hati, apabila tidak, putusan yang demikian dapat dijadikan dasar untuk sengketa merek lainnya tanpa melalui pembuktian secara materiil di Pengadilan Pidana terhadap penggunaan Merek secara Tanpa Hak yang diatur dalam Pasal 100 UU Merek,” tutup Khoirul Anam.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,484

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *