HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Nahkoda KM Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nakhoda Kapal Mesin Zahro Express, M Nali langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya dalam perkara terbakarnya kapal yang menewaskan 23 orang.

Menurut Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto,  penetapan ini dilakukan usai pihaknya melakukan dua kali gelar perkara atas peristiwa tersebut.

Oleh polisi, M Nali diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Baca Juga:

Korban Meninggal Akibat Terbakarnya KM Zahro Express Akan Mendapat Bantuan Uang Duka

Ini Kronologi Terbakarnya KM Zahro Express dan Proses Evakuasi Ratusan Korban

Ini Data Korban Kapal Terbakar di Perairan Muara Angke yang Teridentifikasi
Tak hanya itu, pria berusia 51 tahun tersebut juga dijerat Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Hero menjelaskan, hingga kini polisi juga masih melanjutkan penyelidikan kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,277