HeadlineHukum-Kriminal

KPK Usut Pihak Lain Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam penyidikannya, ternyata KPK menemukan indikasi pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus yang sudah menjerat Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka.

“Indikasi (pihak lain) tersebut ada,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Baca Juga:

Bupati Klaten Sri Hartini Ditangkap KPK

KPK Segel Kantor dan Mobil Bupati Klaten Sri Hartini

KPK Tahu Persembunyian Eks Bos Lippo Group yang Kabur ke Luar Negeri

 
Febri menjelaskan, keterlibatan pihak lain ini tercium dari barang bukti uang seebsar Rp 2 miliar yang ditemukan KPK di dua kardus saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sri Hartini. Uang diduga berasal dari beberapa pihak.

“Kami akan pelajari dulu informasi yang telah didapatkan, termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara,” kata Febri.

Pada perkara ini, Sri Hartini tertangkap tangan oleh petugas KPK saat sedang melakukan transaksi suap pada Jumat, 30 Desember 2016.
Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Suramlan, pegawai negeri sipil di Klaten, juga dicokok karena diduga memberikan suap kepada Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD 5.700 dan SGD 2.035.

Sri, yang merupakan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 907