HeadlineHukum-Kriminal

Lolos dari Hukuman Penjara, Mantan Ketum PSSI Langsung Sujud Syukur

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah pada perkara korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Dengan begitu, La Nyalla pun harus dibebaskan dari hukuman yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Hakim menilai, Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum dakwaan yang diarahkan ke La Nyalla.

Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Baca Juga:

La Nyalla Mattalitti‎ Dituntut 6 Tahun Penjara

Sekjen KOI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Asian Games 2018

Usai mendengar vonis hakim tersebut, mantan Ketua Umum PSSI lantas sujud syukur di ruang pengadilan.

Mengenakan kemeja batik lengan pendek, kedua mata La Nyalla juga tampak menahan haru bahagia saat bersujud syukur menghadap ke arah tim kuasa hukumnya.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang meminta La Nyalla dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, La Nyalla Mattalitti terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.‎

What's your reaction?

Related Posts

1 of 907