HeadlineHukum-Kriminal

Ketua KPK Janji Perkara E-KTP Tuntas 2017, Siapa Tersangka Baru?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP akan tuntas pada tahun 2017 mendatang.

Bahkan, Agus menganggap perkara yang sudah menjerat dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka ini merupakan utang yang harus dilunasi.

“(Kasus) E-KTP kan termasuk utang. Walaupun sudah mulai di akhir tahun 2016, kita mulai akan menyelesaikan utang,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Mulai dari anggota DPR, ketua umum partai politik, hingga mantan Menteri Dalam Negeri.

Agus pun menyebut bahwa lembaganya tidak hanya akan berhenti pada dua orang yang sudah menjadi tersangka. Masih ada kemungkinan perkara ini menjerat pihak lain atau tersangka baru.

“Oleh karena itu, di tahun 2017 harus kita sisir lagi, mana yang segera harus kita naikan (statusnya),” tegas Agus.

Baca Juga:

Setya Novanto dan Mereka yang Terlibat Korupsi E-KTP Versi Nazaruddin

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

‘Ada Gelagat Tidak Baik di Proses Pengadaan Proyek E-KTP’

Eks Pejabat Kemendagri Janji Bongkar Korupsi Proyek E-KTP Saat Ditahan KPK

 
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 909