Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana dengan sengaja & tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Penahanan dilakukan setelah Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah & meyakinkan bersalah.
Yaitu, melakukan tindak pidana dengan sengaja & tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan. Atas dasar putusan tersebut, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk ditahan. (*)