EkonomiInfo Klikers

Transaksi Judi Online Sentuh 327 Triliun Hingga Ancaman Perekonomian Indonesia


Oleh: Supardi (Staff Komisi ekonomi PB HMI)

Judi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh sebagian orang dengan alasan jalan pintas menuju kekayaan, tetapi pada faktanya sangat jarang kita temui pemain judi yang benar-benar kaya dari hasil perjudian. Saat ini, perjudian online seakan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Jika terus dibiarkan hal ini dapat menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial seperti menurunnya tingkat produktivitas, menjadi motif keriminal, merusak rumah tangga dan bahkan banyak masyarakat yang terlilit utang.

Di Indonesia, aktivitas perjudian sangat di larang (Ilegal) oleh pemerintah melalui beberapa kebijakan dan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 303 ayat 3 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara online adalah jenis baru yang berkembang diruang-ruang digital dan diatur pada Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi “barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak enam miliar .

Baca juga :   Berantas Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Mirisnya aktivitas perjudian masih sangat merejalela di ruang-ruang sosial dan menjadi kebiasaaan baru dikalangan masyarakat terutama generasi muda, mereka tidak sungkan untuk melakukan Live di Sosmed dan mempertontonkan aktivitas judinya di dunia maya, padahal larangan terhadap judi dalam bentuk apapun dilarang di indonesia. Yang lebih memprihantikan adalah Judi yang lagi tran saat ini tidak hanya menyasar segmen ekonomi menengah ke atas, tetapi juga merembes kepada masyakat ekonomi menengah kebawah.

Dewasa ini aktivitas perjudian mengalami perkembagan yang signifikan, tidak hanya dilakukan dengan cara konvensaional seperti main kasino, lempar dadu dan memaikan kartu poker yang hanya bisa dimainkan Ketika duduk bersama lawan dalam satu tempat yang sama tetapi juga bisa akses dan dimainkan melalui situs-situs website di internet yang disebut dengan Judi Online.

Data menyebutkan ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia yang teridentifikasi bermain judi online dan sebanyak 2,9 juta masyarakat yang bermain judi online adalah masyarakat dari kalangan ekonomi menengah kebawa dan hal ini dibuktikan dengan nominal pertransaksi judi online yang dilakukan pada kisaran angka dibawa Rp. 100.000.

Baca juga :   Optimis! Indonesia Tumbuh Solid di 2024 dan Lebih Baik Lagi di 2025

Pada tahun 2017 angka transaksi yang berputar pada judi online di Indonesia berkisar Rp. 2. 000.000.000.000/2 trliun, kemudian pada tahun 2018 angka tersebut naik menjadi Rp. 3,9.000.000.000.000 dan pada 2019 naik hingga pada nominal Rp. 6.000.000.000.000. Kemudian pada tahun 2020 awal pandemi covid 19, judi online makin marak hingga menembus angka Rp. 15,7.000.000.000.000 dan pada tahun 2021 meningkat dengan jumlah Rp. 57.000.000.000.000, hingga akhir 2022 angka judi online masyarakat Indonesia menembus Rp. 104,4.000.000.000.000.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memutus sebanyak 846.047 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi dan file sharing diblokir oleh kominfo dan PPATK memblokir sementara 3.935 Rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online serta diberbagai daerah pihak Aparatur Penegak Hukum menggerebek markas judi online.

Tetapi pemberantasan situs judi online tersebut belum optimal. Masih banyak situs dan aplikasi judi online yang beredar di internet serta iklan-iklan judi online yang dilakukan oleh selebgram maupun artis yang sejatinya sebagai public figure di berbagai platform media sosial.

Baca juga :   Berantas Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Komisi ekonomi PB HMI melalui Supardi menyebutkan terdapat 8 dampak nyata judi online, antara lain:

  1. Daya beli masyarakat menurun (Berkurang)
  2. Keuangan rumah tangga Kollaps
  3. Usaha/Industri terancam tutup
  4. Ancaman gelombang PHK
  5. Pengangguran Meningkat
  6. Ancaman kriminalitas terus meningkat
  7. Meningkatnya depresi psikologis masyarakat
  8. Hubungan pribadi terganggu
  9. Mengakibakan masalah mental

Supardi menyebutkan faktor utama pemicu masyarakat melakukan transaksi judi online adalah karena minimnya literasi. Sehinggah Kominfo harus lebih tanggap dalam mengatasi persoalan tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga optimalisasi dalam memberantas situs dan konten judi online.

lebih lanjut Supardi meminta pihak-pihak terkait yakni Kominfo, OJK, PPATK dan aparatur penegak hukum dalam hal ini Kelopolisian harus lebih serius lagi untuk menyelidiki dan menangkap pihak yang membuat dan memaintence situs judi online seperti bandar, influencer, agen dan juga para beking-beking judi online karena situs judi online sangat berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,105

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *