JAKARTA, klikers.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Arsiparis dan Pengelola Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Setjen KPU diwakili Inspektur Utama Nanang Priyatna menyampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan yang bermutu akan menjamin penyelamatan dan penyediaan bahan pertanggungjawaban yang dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Dalam rangka mendukung sistem informasi manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peningkatan pengelolaan kearsipan serta pengawasan kearsipan internal, Sekretariat Jenderal KPU menerapkan dan mengimplementasikan aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Keberhasilan pengelolaan arsip secara manual maupun secara elektronik dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi, karena arsip secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi,” kata Nanang.
Menurut Nanang, KPU telah memiliki cukup sumber daya kearsipan yang terdiri dari Fungsional Arsiparis dan Pengelola Arsip sebagai ujung tombak pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan sumber daya kearsipan di lingkungan KPU mampu melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta pengawasan kearsipan internal di lingkungan KPU.
Nanang mengajak kepada semua peserta bimtek untuk mengikuti seluruh proses dalam bimtek ini dengan disiplin, aktif dan baik serta mengembangkan sikap kritis yang konstruktif dan proporsional selama kegiatan berlangsung.
Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Umum Hari Soesilo dalam laporan kegiatan menyampaikan tujuan dari kegiatan Bimtek Peningkatan Arsiparis dan Pengelola Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, yakni pertama, untuk mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI sebagai upaya tertib administrasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU secara bertahap.
Kedua, penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kearsipan di lingkungan KPU dilaksanakan sesuai dengan standar dan kaidah kearsipan. Ketiga, menumbuh kembangkan potensi, kompetensi pimpinan unit kerja/unit pengolah, fungsional arsiparis dan pengelola arsip tentang kearsipan.
Keempat, meningkatkan kapasitas, keahlian dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis maupun pengelolaan arsip statis oleh pimpinan unit kerja/unit pengolah, fungsional arsiparis dan pengelola arsip di lingkupnya masing-masing. Terakhir, meningkatkan komitmen penyelenggaraan pengelolaan kearsipan sesuai dengan regulasi dan kaidah kearsipan di lingkungan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Turut hadir Pejabat Eselon II beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU, dan 182 orang peserta bimtek yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional Arsiparis, Fungsional Umum dan Tenaga Administrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi.