Info Klikers

Lanjutan Tiga Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Sahkan Alat Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA – Majelis sidang Bawaslu kembali melanjutkan tiga sidang dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban terlapor, mengesahkan alat bukti, dan memeriksa saksi.

Dua sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Puadi dengan perkara nomor laporan REG 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan nomor laporan REG 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Adapun sidang laporan nomor 004 yang diajukan oleh Parulian Siregar beragendakan pembacaan jawaban terlapor (KPU RI), pembuktian, dan menghadirkan pihak terkait; Rapidin Simbolon.

“Alat bukti pelapor P1 sampai P18 dan alat bukti terlapor: t1-t6 disahkan,” cetus Ketua Majelis Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Sidang nomor laporan 005 yang diajukan oleh Anwar Sholeh juga beragendakan pembacaan jawaban dua terlapor KPU RI dan Anna Mu’awamah, sidang pembuktian, serta mendengarkan keterangan saksi; Edi Kuntjoro.

Selain itu, Majelis Sidang juga mengesahkan alat bukti yang diajukan pelapor sebanyak 16 alat bukti, terlapor KPU RI delapan alat bukti, dan terlapor 2, sebanyak 25 alat bukti.

Sidang yang ketiga dengan nomor laporan REG 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Lolly Suhenty dan Anggota Majelis Totok Hariyono. Sidang yang diajukan oleh Ramoy Markus Luntungan beragendakan mendengarkan jawaban dua terlapor KPU RI dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra, serta mendengarkan keterangan saksi Jimmy Mikael Walemangko.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 782

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *