Info Klikers

Siap-siap! Pemerintah Lelang Belasan Wilayah Tambang Batu Bara Hingga Nikel RI

KLIKERS INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara. Terdapat setidaknya 11 blok tambang yang baru dilelang mulai 14 November hingga 5 Desember 2023.

Diantara lelang 11 WIUP yang baru yakni Blok Mulya Agung di Kota Waringin Timur dan Katingan di Kalimantan Tengah (bijih besi). Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan (bijih besi).

Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (batu bara). Blok Lingga Bayu di Mandailing Natal, Sumatera Utara (emas). Blok Merapi Barat di Lahat dan Muara Enim Sumaxtera Selatan (batu bara).

Kemudian Blok Tumbang Nusa di Kapuas, Kalimantan Tengah (batu bar). Blok Pasiang di Polewali Mandar Sulawesi Barat (Galena). Blok Pumlanga di Halmahera Timur Maluku Utara (nikel). Blok Foli Halmahera Timur, Maluku Utara (nikel). Blok Lililef Sawai Halmahera Tengah Maluku Utara (nikel). Blok Natai Baru Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (batu bara).

Baca juga :   ESDM RI Gandeng KLHK Rumuskan INET-ZERO

Adapun syarat dan ketentuan lelang 11 WIUP ini diantaranya:

Pertama, Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web Kementerian ESDM

Kedua, waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.

Ketiga, calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan WIUP batu bara yang akan dilelang melalui aplikasi MOMI Minerba

Keempat, Calon peserta lelang tidak sedang memiliki:

– Izin Usaha Pertambangan;

– Izin Usaha Pertambangan Khusus;

– Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian

– Izin Pertambangan Rakyat

– Surat Izin Penambangan Batuan

– Izin Usaha Jasa Pertambangan

– Izin Pengangkutan dan Penjualan

– Kontrak Karya; atau

– Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kecuali untuk badan usaha milik negara

Kelima, Untuk luas wilayah ≤ 500 Hektar, dapat diikuti oleh:

Baca juga :   Pemerintah Bakal Tingkatkan Produksi Migas Dalam Negeri

– Badan Usaha Milik Daerah setempat

– Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil

– koperasi; atau perusahaan perseorangan.

– perusahaan perseorangan dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang saa dengan lokasi WIUP

Keenam, Untuk luas wilayah > 500 Hektar, dapat diikuti oleh:

– Badan Usaha Milik Negara

– Badan Usaha Milik Daerah

– Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

– badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; atau koperasi.

“Ketujuh, calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Indormasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” ungkap persyaratan tersebut.

Kedelapan, calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel paling lambat tanggal 29 November 2023.

Baca juga :   ESDM RI Terjunkan Tim Investigasi Kebocoran Gas di Mandailing Natal

Kesembilan, calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan menggunakan softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 776

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *