Hukum-KriminalInfo KlikersKlik News

Kesimpulann RDP Soal Keterwakilan Bacaleg Perempuan, Tidak Akan Merubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023

KLIKERS.ID – Menanggapi RDP ini digelar lantaran adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beraudiensi ke Bawaslu pada 8 Mei 2023.

Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri melakukan apat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/05/2023).

Kesimpulan dari RDP ini menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang hadir dalam RDP bersama dua anggota Bawaslu; Lolly Suhenty dan Herwyn JH malonda mengungkapkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoal konstruksi norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka memandang aturan ini berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dia mengungkapkan ada tiga poin tuntutan mereka; pertama, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Baca juga :   Data Masuk 74,47%. Prabowo-Gibran Unggul 58,9% Pilpres 2024 Versi Situng KPU RI

Kedua, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam. Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Tuntutan ketiga, lanjut Bagja, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas tuntutan tersebut, Bawaslu-KPU-DKPP telah mengadakan forum tripatrit,” ungkap Bagja.

Meski demikian, sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku, perubahan aturan PKPU harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. “Kami (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, mendorong KPU, dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum konsultasi RDP kali ini,” kata Bagja.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

Baca juga :   Hari ini! KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

“Jadi dalam situasi ini kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma didalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.

Dalam pembahasan RDP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dalam PKPU 10/2023 sudah relevan dengan Undang Undang 7/2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh parpol. Dia juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen. Adapun pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Doli Kurnia membacakan kesimpulan.

Baca juga :   Data Masuk 74,47%. Prabowo-Gibran Unggul 58,9% Pilpres 2024 Versi Situng KPU RI

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,754

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *