Info Klikers

Hukum Mengkonsumsi Kotoran Ikan.

Sebagian besar masyarakat Indonesia sangat menyukai makanan   olahan ikan. Selain rasanya yang lezat, ikan memiliki banyak kandungan gizi yang bermanfaat untuk tubuh. Dalam pengolahannya, ada ikan yang dimasak utuh (tanpa dibersihkan kotorannya) ada pula yang yang telah dibersihkan. Sehingga muncul persoalan mengenai status kenajisan kotoran ikan.

Dilansir dari laman Instagram resmi Bahtsul Masail, pada persoalan ini, Imam Ibnu Ziyad menjelaskan:

(مسألة): رَوْثُ السَّمَكِ نَجِسٌ، وَيَجُوْزُ أَكْلُ صِغَارِهِ قَبْلَ شَقِّ جَوْفِهِ وَيُعْفٰى عَنْ رَوْثٍ تَعَسَّرَ تَنْقِيَّتُهُ وَإِِخرَاجُهُ لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ كِبَارِهِ قَبْلَ إِخْرَاجِ رَوْثِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي ذَلِكَ.

“(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil tanpa membersihkan kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi hukumannya makruh sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan hal itu.” (Ghoyah At-Talkhish, hal. 254)

 Di sana dijelaskan bahwa yang najis adalah kotoran ikan besar yang mudah untuk dibersihkan. Adapun yang menjadi standar dalam menentukan besar kecilnya dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku (Urf).

 Sisi lain, ada pendapat yang mengatakan kotoran ikan besar tetap dihukumi suci sehingga boleh dikonsumsi tanpa harus membersihkan kotorannya. Sebagimana penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur:

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنُ حَجَرَ وَزِيَادُ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الكَبِيْرَ اَيْضًا

“Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Ar-Ramli, dan ulama lain sepakat mengenai kesucian dan kebolehan memakan ikan kecil beserta sesuatu yang ada dalam perutnya, yang mencakup darah dan kotorannya. Karena sesuatu itu tidak membuat najis pada minyak (saat digoreng). Bahkan imam Ar-Ramli juga memasukkan (hukum suci tersebut) terhadap ikan yang berukuran besar.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, hal. 15)waAllahu a’lam.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 778

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *