Info KlikersOpiniPendidikanSosial Budaya

Bagaiman Hukum Gumoh Bayi? Najiskah? Simak Penjelasannya

Gumoh adalah keluarnya cairan, susu, atau makanan yang baru saja ditelan. Tak banyak yang mengetahui bagaimana hukum Gumoh bayi, pasalnya banyak orang mengira bahwa karna bayi itu suci jadi apapun yang keluar dari mulutnya tidaklah najis. Namun Gumoh bayi merupakan najis yang Ma’fu. Apa itu najis Ma’fu? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir dari laman Instagram resmi Bahtsul Masail, menyebutkan bahwa:

Ketika makanan atau minuman yang sudah tertelan dan melewati batas tengah tenggorokan maka sudah dianggap masuk ke dalam tubuh. Sehingga apabila keluar kembali, maka dinamakan muntahan (Al-Qoi’) yang statusnya adalah najis. Sebagaimana penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibary:
.
(وَقَىْئُ مَعِدَّةٍ) وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ، وَهُوَ الرَّاجِعُ بَعْدَ الْوُصُوْلِ لِلْمَعِدَّةِ وَلَوْ مَاءً، أَمَّا الرَّاجِعُ قَبْلَ الْوُصُوْلِ إِلَيْهَا يَقِيْنًا أَوِ احْتِمَالًا فَلَا يَكُوْنَ نَجْسًا وَلَا مُتَنَجِّسًا

“Dan (sesuatu yang najis adalah) muntahan dari lambung, meskipun tidak ada perubahan. Muntahan adalah setiap perkara yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, meskipun cuma berupa air. Namun ketika diyakini atau diragukan belum sampai pada lambung, maka sesuatu yang kembali itu tidak najis bahkan tidak mutanajjis.” (Fathul Mu’in, hal. 72)

Namun lazimnya bayi pada umumnya, muntahan ASI atau gumoh sudah biasa dan sering terjadi, bahkan sulit dihindari.Adapun status kenajisannya pernah dijelaskan Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati dengan keterangan demikian:

وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: هَلْ يُعْفَى عَمَّا يُصِيْبُ ثَدْيَ الْمُرْضِعَةِ مِنْ رِيْقِ الرَّضِيْعِ الْمُتَنَجِّسِ بِقَئْ ٍ أَوِ ابْتِلَاعِ نَجَاسَةٍ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: وَيُعْفَى عَنْ فَمِ الصَّغِيْرِ وَإِنْ تَحَقَّقَتْ نَجَاسَتُهُ. كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الصَّلَاحِ فَقَالَ: يُعْفَى عَمَّا اتَّصَلَ بِهِ شَىْئٌ مِنْ أَفْوَاهِ الصِّبْيَانِ مَعَ تَحَقُّقِ نَجَاسَتِهَا.

“(Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy) pernah ditanya: Apakah ditolerir atau tidak puting seorang ibu menyusui yang terkena sesuatu dari ludah bayi yang menjadi najis sebab muntahan atau menelan perkara najis?. Kemudian beliau menjawab: Ditolerir sesuatu yang keluar dari mulut anak kecil meskipun dapat dipastikan hukum najisnya. Sebagaimana penjelasan imam Ibnu Shalah yang berkata: Segala sesuatu yang mengenai mulut anak kecil ditolerir meskipun telah jelas hukum najisnya.” (I’anah At-Thalibin, I/102)

Dengan demikian, hukum gumoh bayi adalah najis yang ditolerir atau ma’fu sebab termasuk sesuatu yang pada umumnya sulit dihindari.
waAllahu A’lam

What's your reaction?

Related Posts

1 of 843

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *