Info KlikersPolitik

H-1 Pencoblosan, Berikut Ini 3 Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran

Dengan kurang dari 24 jam sebelum pemungutan suara dimulai, Indonesia siap menyambut salah satu momen paling penting dalam sejarah demokrasi. Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan besok, tanggal 14 Februari, dijadwalkan sebagai tahap penentuan arah politik negara untuk lima tahun ke depan.

Antusiasme politik telah mencapai puncaknya setelah para kandidat menggelar kampanye terakhir yang berlangsung meriah. Diketahui kontestasi Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni yakni pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md.

Lantas, pemabahasan publik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan dan menjadi pertanyaan apakah pemilihan presiden tahun 2024 ini akan berlangsung satu putaran?

Mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bila terdapat 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen; sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 suara tanpa syarat sebaran, sehingga pilpres cukup satu putaran.

Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca juga :   Pemungutan Suara 2024 di Luar Negeri (WNI) Sudah Dilakukan di Beberapa Negara, Berikut Jadwal Pemungutan Suara Resmi

Ayat (4)-nya berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 provinsi) yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia yakni 20 provinsi. Bila tidak ada paslon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat itu, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua dan paslon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perolehan lebih dari 50 persen suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk bisa menang satu putaran dalam Pilpres 2024. Ia menilai Pilpres 2024 yang diikuti 3 paslon tidak mungkin berlangsung satu putaran. Sebab, UUD Tahun 1945 (original intent) menghendaki pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika pilpres hanya diikuti 2 paslon.

Menurutnya, Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan 3 elemen penting atau keadaan yang harus dipenuhi jika paslon ingin menang satu putaran. Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.

“Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran 20 persen suara,” ujar Feri Amsari dikuti dari media online Hukumonline, Selasa (13/02/2024).

Baca juga :   Simak, Tanggapan Anis Baswedan Menyikapi Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

Karena itu, berdasarkan ketentuan itu mustahil jika terdapat lebih 2 pasangan capres-cawapres dalam pilpres akan terjadi hanya satu putaran. “Klaim informasi yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” kritik Feri.

Bila terdapat 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen; sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 suara tanpa syarat sebaran, sehingga pilpres cukup satu putaran.

Ketentuan tersebut juga dimuat dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Syarat kemenangan pilpres satu putaran ketika ada paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Skenario pilpres dua putaran, sesuai bunyi Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia itu, maka paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti pilpres putaran kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.” demikian bunyi Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu.

Baca juga :   Hasil Terbaru 3 Lembaga Survei Asing Pilpres 2024, Mungkinkah Satu Putaran?

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari (satu) Pasangan Calon, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” begitu bunyi Pasal 416 ayat (5) UU Pemilu.

Lain halnya, bila pilpres hanya diikuti 2 paslon berlaku syarat kemenangan 50 persen plus 1 suara tanpa mempertimbangkan syarat sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sehingga pilpres cukup hanya berlangsung satu putaran. Hal ini sesuai Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014.

Putusan itu terkait tafsir konstitusional pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti 2 pasangan capres-cawapres. Artinya, jika hanya ada 2 paslon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD Tahun 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua (putaran kedua).

Rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Kemudian, tafsir konstitusional pasal tersebut diperkuat dengan Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mahkamah harus menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon sesuai Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 itu.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,369

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *