Info Klikers

Akan Dipungut Iuran Baru, Berikut Skemanya Bagi Pengusaha Batu Bara

KLIKERS INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara yang dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bisa berjalan pada Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Mitra Instansi Pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu finalisasi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Apabila hal tersebut dapat segera selesai, diharapkan MIP mulai beroperasi pada Januari 2024.

Lantas, bagaimana skema pungutan iuran batu bara tersebut?

Arifin menjelaskan, skema tata kelola DKB MIP batu bara dalam negeri diawali dengan penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai MIP dalam kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB.

Arifin mengatakan bahwa pengelola DKB selaku MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan atau lembaga yang ditunjuk Kementerian ESDM yang mengelola DKB yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Kemudian, dia menyebutkan bahwa seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menyetorkan dana kompensasi ke Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri (sistem eDKB) dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

“Juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Keputusan Menteri ESDM,” tuturnya.

“Kemudian pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tambahnya.

Setelah itu, Arifin mengatakan, dana yang sudah disetorkan tersebut akan disalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan transaksi atau kontrak DMO (Domestic Market Obligation). Hal itu dilakukan setelah dikurangi oleh kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Setelah itu, dana royalti oleh IUPK/IUP/PKP2B disalurkan ke kas negara, disalurkan pula untuk penjualan batu bara Harga Batu Bara Acuan (HBA) khusus, dan penjualan batu bara HBA aktual.

“Dan sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB,” ucapnya.

“Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO, sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” pungkasnya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 776

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *