Headline

KPU Umumkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pilkada Digelar Pada 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ia menambahkan, gelaran Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.

Baca juga :   Polling Calon Wali Kota Bekasi Periode 2024-2029

“Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujarnya.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024
    Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 27 Agustus – 21 September 2024
    Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024
    Penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024
    Pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 25 September – 23 November 2024
    Masa kampanye
  • 24 – 26 November 2024
    Masa tenang
  • 27 November 2024
    Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 10 Desember 2024
    Penghitungan suara dan rekapitulasi

What's your reaction?

Related Posts

1 of 598

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *