Special Klik

Mengenang Artidjo Alkostar; Sang Algojo, Pemberat Vonis Koruptor

Dunia penegakan hukum di Indonesia berduka. Salah satu tokoh teladan, mantan hakim agung Artidjo Alkostar wafat pada Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Artidjo wafat di usia 73 tahun. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Artidjo wafat karena penyakit jantung dan paru-paru.

“Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru,” kata Mahfud, Minggu (28/02/2021).

Almarhum Artidjo lahir di Situbondo Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Ia menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Selama ini, Almarhum yang juga anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal sebagai sosok yang keras terhadap koruptor.

Ia tidak ragu menambah berat vonis terpidana kasus korupsi di tingkat kasasi. Mahfud MD menyebut sosok Artidjo Alkostar mendapat julukan sebagai algojo oleh para koruptor.

“Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik,” kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu (28/02/2021) sore.

Baca juga :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

Wafatnya Artidjo ini menjadi duka yang mendalam bagi penindakan kasus korupsi di Indonesia. Artidjo menjadi simbol ketegasan seorang hakim terhadap praktik-praktik yang koruptif.

Beberapa sosok yang pernah ditambah vonis hukumannya di antaranya adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ditingkat kasasi, pada tahun 2014, Mahkamah Agung memperberat hukuman dengan vonis 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Saat itu Artidjo menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan. Ia menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.

Selanjutnya ada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Angie pada awalnya divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Di tingkat kasasi, MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angie.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

Majelis kasasi menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Politisi lain yang mendapatkan tambahan hukuman di tingkat kasasi adalahMantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Atut mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015. Saat itu, MA menambah hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.

Sebelumnya Atut dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Nama lain yang menjadi “korban” ketegasan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pada tahun 2015, di tingkat kasasi, MA memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun. 

Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Selain itu, MA juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum KPK.

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

Pada 2018, Anas mengajukan putusan kembali (PK). MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *