Regional

Naik 8,51 Persen, UMP Jawa Timur 2020 Rp1.786.777

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2020 dipastikan naik menjadi Rp1.786.777, atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.630.059.

Kenaikan UMP Jatim ini diumumkan Khofifah di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (01/11/2019).

“Setiap tanggal 1 November, secara nasional, setiap provinsi akan mengumumkan upah minimum provinsi. Nantinya akan berlaku pada Januari 2020,” ujar Khofifah mengawali konferensi pers.

Khofifah mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sudah sesuai dengan ketentuan nasional.

Sementra itu Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu mengemukakan nilai UMP Jatim 2020 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah dengan UMP, dikali inflasi, ditambah pertumbuhan.

“Sehingga ekuivalen dari itu inflasi dan pertumbuhan 8,51. UMP tahun 2020 memasuki Rp1.786 777. Ini akan berlaku pada tahun 2020,” terang Himawan.

Namun, lanjut Himawan, UMP Jatim sebenarnya tidak berlaku. Pasalnya, di Jatim seluruh kabupaten dan kota telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.

“Di Provinsi Jatim, UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang diusulkan,” tuturnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396