Regional

Ganggu Hasil Tangkapan, Nelayan Bangka Barat Minta Operasi Kapal Isap Dihentikan

Forum Komunikasi Nelayan Pesisir Bangka Barat, menyatakan menolak beroperasinya kapal isap yang beroperasi di Desa Rambat, Bangka Barat. Para nelayan mendesak agar Gubernur menghentikan operasi kapal itu.

Pernyataan ini, telah disampaikan oleh Forum Komunikasi Nelayan Pesisir Bangka Barat saat beraudiensi dengan DPRD Babel di Ruang Banmus (28/06/2018) lalu. Penolakan ini, menurut mereka,  bermula saat Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Sarana Marindo  hendak beroperasi di perairan Desa Rambat.

Baba, Perwakilan nelayan mengatakan bahwa beroperasinya Kapal Isap di Desa Rambat sangat menggangu hasil tangkap nelayan. Sebagai dukungan atas penolakan tersebut, Forum Komunikasi Nelayan juga menyerahkan bukti tanda tangan nelayan terkait penolakan KIP dari 13 desa.

“Kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk mengehentikan operasinya kapal isap dan mencabut izin kapal tersebut. Hanya di daerah itulah kami mencari nafkah. Kalau ditambang, dimana lagi kami harus mencari nafkah,” ujar Baba.

Hadir pada audiensi tersebut Ketua DPRD, Didit Srigusjaya  didampingi anggota DPRD Dapil Bangka Barat, Mansah Swaragamma dan Bong Ming Ming.

Kepada para nelayan, Didit mengatakan bahwa surat penolakan aktivitas pertambangan laut dari 13 desa tersebut,  akan dibawa ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Maritim.

“Bukti otentik ini akan kami sampaikan kepada kedua Instansi tersebut. Bahwa ada penolakan terkait KIP di Bangka Barat. Karena, apabila ada penolakan dari masyarakat, maka KIP tersebut tidak diperbolehkan beroperasi,” jelas Didit.

Ditambahkan, selama Perda Zonasi belum diparipurnakan, semua pihak sebaiknya  menahan diri dari aktivitas pertambangan laut.

Sementara itu Bong Ming Ming mengutarakan bahwa izin KIP di Desa Rambat cacat hukum, dikarenakan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2012, perusahaan yang tiga tahun tidak beroperasi maka izin amdal harus diperbaharui.

“Hingga kini amdal mereka belum diperbaharui. Artinya, izin mereka secara tidak langsung sudah batal dan cacat hukum,” tegas politisi PKS tersebut.

Ditambahkan Mansah bahwa apabila ada masyarakat yang menolak beroperasinya KIP, maka seyogyanya perusahaan tidak memaksakan diri beraktivitas. “Mereka tidak boleh beroperasi selama masih ada masyarakat yang menolaknya. Penolakan ini menjadi acuan Menko Polhukam untuk menolak izin beroperasi pertambangan laut tersebut,” katanya.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *