Opini

Kejahatan Mal Praktek Dibalik Kemuliaan Profesi Kedokteran

Kedokteran merupakan suatu profesi yang sangat mulia serta syarat dengan kemanusiaan karena dianggap mampu melakukan pelayan yang dapat memberikan kesembuhan, kesehatan serta menyelamatkan pasien dari kematian. Akan tetapi profesi ini kadang-kadang tercemar karena adanya suatu tindakan atau pelayanan oleh oknum kedokteran tertentu yang berakibat buruk bagi pasien (mal praktek).

Profesi kedokteran merupakan suatu pekerjaan yang di bilang cukup mulia karena di anggap sebagai perwakilan tangan tuhan yang mampu memberikan Kesehatan, kesembuhan serta menyelamatkan pasien dari ancaman kematian akibat penyakit yang diderita olehnya.

Selanjutnya, seorang yang berprofesi sebagai dokter baik itu dokter yang memliki keahlian khusus (specialis) maupun dokter umum yang memiliki kemampuan tertentu.

munculnya mal praktek bukan saja disebabkan oleh adanya kesengajaan penanganan kurang tepat terhadap pasien melainkan buruknya pelayanan medik atau menolak pasien pun adalah dianggap sebagai perbuatan kejahatan yang dianggap sebagai mal praktek.

Padahal dokter adalah seorang yang di anggap mempunyai Pendidikan maupun kemampuan khusus (specialis) dalam menjalankan profesinya bukan berarti profesi ini tidak memiliki kelengahan maupun kelemahan dalam menjalankan profesinya (adanya ml praktek) baik itu sifatnya kesengajaan (culpa lata) maupun di lakukan dengan tanpa kehati-hatian (dolus).

Kesengajaan merupakan perbuatan kejahatan seorang dokter Antara niat (means rea) dengan akibat telah nyata adanya dan memiliki nilai kehendak terhadap akibatnya itu (Actus Reus).

Berarti kejahatan mal praktek yang dilakukan oleh dokter yang disengaja diartikan sebagai perbuatan pelayanan yang diberikan oleh seorang dokter yang belum memenuhi standar praktek profesi kemudian tetap menjalankan kegiatan praktek sehingga menyebabkan cacat atau matinya pasien.  (pen).

Baca juga :   Autopsi Forensik Sebagai "Alat bukti Keterangan Ahli"

Sedangkan kejatahan dolus merupakan suatu tindakan seorang dokter yang dimana perbuatan tersebut tidak menghendaki akibat buruk yang timbul dari perbuatannya serta dan disebut dolus karena memiliki tingkat keahlian yang telah memenuhi standar profesi, hanya saja dokter tersebut tidak ada kehendak untuk membuat pasien mengalami cacat atau kematian.

Kejahatan didalam profesi kedokteran dapat kita temukan maknanya didalam pengertian Bahasa dan istilah.

Adapun kata kejahatan bersumber dari akar kata “jahat” yang memiliki arti jelek, buruk, sangat tidak baik (jahat mengacu kepada tabiat atau kelakuan manusia).

Berarti kejahatan dalam terminologi bahasa diartikan sebagai perbuatan jahat, perbuatan atau Tindakan dokter yang melanggar aturan, bertentangan dengan nilai dan norma yang hidup yang disahkan oleh undang-undang.

Definisi Kejahatan menurut ahli dan Yuridis

Menurut (G.W Bawengan)

Sebagai delik yang memiliki peristiwa hukum (perbuatan dokter) yang berlawanan (verboden) ataupun bersebelahan dengan asas-asas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undang-undang.

Pendapat bawengen ini sebenarnya perbuatan kejahatan mal praktek oleh dokter tersebut bukan saja harus bertentangan dengan undang-undang (ius gentium) melainkan bertentangan pula dengan kebiasan Masyarakat umum (ius naturale).

Sedangkan kejahatan menurut arti yuridis merupakan segala tindak tanduk ataupun kelakuan manusia yang memiliki pertentangan nilai, norma yang sedang berlaku dan harus di tulis (Lex certa) serta harus jelas (Lex scripta) dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Panama, Perubahan Iklim & Perdagangan Global

Berarti Kejahatan profesi kedokteran di artikan sebagai perbuatan atau tindakan buruk, tidak baik yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan tugas yang tidak didasarkan pada prosedur, kode etik serta adanya tindakan yang melakukan suatu pekerjaan tersebut dengan tidak ada ketelitian atau kehati-hatian serta tindakan kesengajaan yang menyebabkan pasien cacat dan bahkan kematian.

Kegiatan kejahatan mal praktek kedokteran yang sesungguhnya sangat sulit untuk di lakukan pelacakan atas kejahatan, kurangnya pemahaman Masyarakat, serta dinilai dilakukan dengan seorang specialis dalam dunia medik itu sendiri.

Akan tetapi, bahwa undang-undang dalam menilai peristiwa hukum serta perbuatan Mal praktek oleh profesi kedokteran ini meberikan Batasan agar negara dan Masyarakat bisa menentukan dan memahami perbuatan kejahatan kedokteran kaitan mal praktek serta dapat dipertanggung jawabkan secara penuh (strict liability) menurut undang-undang berlaku.

Oleh karena itu, Mal praktek memiliki padanan makna untuk mempermudah pemahaman serta menentukan perbuatan mal praktek tersebut, hal ini sebagaimana terkandung dalam undang-undang Pasal 190 ayat Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Mal praktek dalam undang-undang Kesehatan ini sebenarnya lebih luas pemaknaan bukan saja pelayanan yang buruk akan tetapi menolak untuk memberikan pertolongan kepada pasien dinilai sebagai kejahatan mal praktek.(pen)

Baca juga :   Autopsi Forensik Sebagai "Alat bukti Keterangan Ahli"

Perbuatan mal praktek ini tidak saja diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ternyata di atur juga secara jelas dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan (2) yaitu :

Setiap Tenaga Kesehatan (dokter umum atau dokter khusus) yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;

Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun, pada dasarnya hubungan antara dokter dengan pasien ini adalah hubungan terapeutik (hubungan kepercayaan dalam hal mengobati).

Kendatipun demikian, persoalan ini muncul sebagai kejahatan mal praktek ini mana kala dokter yang sedang menjalankan profesi tersebut tidak didasarkan pada prosedur tetap (protap) kedokteran, mengabaikan rambu-rambu hukum, serta adanya abaikan didalam kode ketik.

Penulis : Ahmadin.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *