Opini

Kedudukan Pemerintah dan Rakyat dalam Hukum

Pemerintah belakangan ini terkesan memposisikan dirinya jauh lebih tinggi kedudukanya dibanding dengan rakyat padahal didalam pembentukan suatu negara hukum keduanya memiliki poisi yang sama. Kedudukan Pemerintah dan rakyat sama-sama sebagai unsur dari terbentunya negara.

Idealnya pemerintah memiliki posisi yang sama di mata hukum. Namun kenyataannya mudah kita jumpai bahwa pemerintah memposisikan dirinya lebih tinggi. Kebijkan pemerintah dalam kenyataan (in concrito) seolah tidak lagi mensyaratkan kepentingan rakyat atau masyarakat.

Terbukti belakangan ini sebagaimana ramai pemberitaan bagaimana pemerintah seakan-akan sangat mendominasi posisinya dalam suatu sistem negara. Misalnya dengan dalih investasi pemerintah dengan mudah mengalihkan atau mengambil hak-hak masyarakat atau rakyat.

Terbaru mislanya kasus Pulau Rempang, nampak sekali kasus Pulau Rempang dimana pemerintah berupaya keras mengambil alih pulau Rempang sebelum adanya kesepakatan yang jelas antara pemerintah dan masyarakat (konflik agraria).

Bahkan banyak pihak menilai bahwa pemerintah melakukan tindakan represif melalui alat negara yaitu kepolisian dan TNI (perwakilan pemerintah dalam urusan keamanan) sehingga menimbulkan pelanggaran hukum. Padahal kedua institusi bukanlah semata-mata bawahan pemerintah melainkan bawahan masyarakat di dalam suatu negara hukum.

Belum lagi pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (pejabat pemerintah) sebagaimana diberitakan oleh media nasional, LBP ingin melakukan buldoser bagi mereka yang dinilai menghalangi pembangunan nasional. 

Juga pernyataan aneh panglima TNI Yudo Margono yang ingin mem-fiting masyarakat Pulau Rempang karena dianggap melakukan demonstrasi dan menghalangi tindakan pemerintah untuk mengosongkan Pulau Rempang.

Padahal perbuatan Masyarakat Pulau Rempang adalah untuk mempertahankan hak-hak mereka. Sebagai rakyat yang leluhurnya dulu juga ikut serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sikap berlebihan pemerintah ini boleh dibilang terlalu diskriminatif terhadap masyarakat. Ini mirip dengan yang terjadi di negara Myanmar dimana pemerintah melakukan genosida dan mencegah hak-hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya bahkan merampas hak hidup rakyatnya serta mengusir Masyarakat dengan suku tertentu untuk keluar dari negaranya sendiri.

Artinya pemerintah secara determinan menguasi perjalanan negara serta mengatur sepenuhnya berdasarkan kehendak bebasnya, padahal pemerintah harusnya sadar bahwa posisi masyarakat dan pemerintah dalam suatu negara hukum mempunyai derajat hukum yang sama dalam pembentukan negara hukum.

Pemerintah dan Rakyat

Negara hukum (rechtstaat) merupakan suatu organisasi makro yang didalamnya terdapat  unsur-unsur atau element penting sebagai penopang dan menjadi dasar berdirinya suatu negara serta saling mengintegrasi satu sama lain.

Yang menjadi unsur-unsur antara lain :

  • Masyarakat
  • Pemerintah yang sah
  • Wilayah
  • Pengakuan negara lain

Dalam konvensi internasional misalnya traktat yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay, pada 26 Desember 1933 sebagai Konferensi Bangsa-bangsa Amerika Internasional. Konvensi tersebut melahirkan kesepakatan tentang rumusan suatu negara yang tidak bisa dipisahkan antara beberapa unsur tersebut yang di mana ada dua unsur penting antara pemerintah dan masyarakat yang menjadi konsen pemantik ini. hal ini tertuang secara jelas Pada Pasal 1 Konvensi Montevideo pada 1933 yang menjelaskan:

The State as a person of international law should possess the following qualifications (negara sebagai subyek hukum internasional harus memiliki beberapa unsur, yaitu:

  • harus ada penduduk tetap atau rakyat (a permanent population)
  • harus ada wilayah atau daerah (a defined territory)
  • harus ada pemerintah (a goverment and)
  • kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (a capacity to enter into relations with other States)

Dalam perjanjian tersebut empat unsur ini saling membentuk dan harus terwujud untuk mencapai suatu negara. Terlepas dari itu bicara suatu masyarakat dan pemerintah dalam konsep negara modern dalam menakar posisi pemerintah dan masyarakat, sebenarnya masyarakat diberikan kedudukan jauh lebih tinggi dimana masyarakat di setarakan dengan suara tuhan, misalnya sebagaimana konsep sebuah negara yang menganut sistem demokrasi yang memiliki makna dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Artinya masyarakatlah penentu dalam segala hal.

Rakyat

Masyarakat sesungguhnya memiliki peran dan partisipasi kuat dalam suatu negara, misalnya membatu dalam menjaga keamanan, partisipasi politik, pembentukan ekonomi makro dan mikro serta masih banyak persoalan lain yang masyarakat menjadi sentral kekuatan suatu negara.

Struktur pemerintah

Indonesia dengan sistem pemerintahan presindentil berarti struktur kelembagaannya dibawah naungan presiden. dalam menjalankan, mengelola serta mengatur roda pemerintah  dikepalai oleh kepala pemerintahan yang disebut presiden serta dibantu oleh struktur dibawahnya yaitu menteri. Artinya dalam hal ini pemerintah untuk mengelola dan menjalankan fungsi-fungsi strategis.

Posisi masyarakat dan pemerintah.

Pada posisi ini sebenarnya sudah jelas kehadiran pemerintah dan masyarakat menjadi dua hal penting dalam terbentuk nya suatu negara hukum dimana keduanya memiliki kesejajaran, kesetaraan dalam pembetukan tersebut dimana pemerintahan menjalankan fungsi kelembagaan dan masyarakat ikut partisipasi bahkan secara bersama-sama dalam menentukan kebijakan misalnya masyarakat melalui lembaga tertentu mengusulkan undang-undang untuk kemudian dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah atau melakukan demonstrasi untuk mengontrol kebijakan-kebijakan.

Oleh : Ahmadin (Aktivis Universitas Bung Karno Jakarta)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 146

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *