Opini

Guru dan Kesejahteraan

Beberapa minggu ini publik diramaikan pemberitaan terkait polemik rencana Pemerintah membuat kebijakan meniadakan rekrutmen guru melalui  jalur formasi CPNS tahun 2021.

Peniadaan jalur CPNS akan diganti dengan perekrutan 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Rencana kebijakan ini sudah banyak menuai protes dari berbagai wadah dan komunitas guru-guru honorer diberbagai daerah.

Penolakan juga datang dari beberapa Pimpinan DPR RI seperti Aziz Syamsuddin (Golkar), dan Muhaimin Iskandar(PKB), dari Pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan seperti Saiful Huda (PKB), Deddy Yusuf (Demokrat), Abdul Fikri (PKS), tidak ketinggalan dari DPD RI ada Tamsil Linrung, anggota Komite III.

Banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, seharusnya menjadi bahan evaIuasi pemerintah untuk mengkaji kembali rencana tersebut, selain dianggap kebijakan yang diskriminatif, juga akan mengurangi kualitas mutu pendidikan dimasa mendatang.

Peniadaan rekrutmen formasi CPNS Guru tahun 2021 bisa menambah beban masalah negara.

Pertama, akan  memperbesar defisit kebutuhan tenaga guru diberbagai wilayah Indonesia. Padahal selama ini masih banyak daerah terutama di 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan) yang membutuhkan tenaga guru.

Baca juga :   Membangun Fondasi Etika Sebelum Menjadi Guru: Refleksi Diri Mengenai Dua Puluh Adab Menurut Kiai Hasyim Asy’ari

Kedua, akan menutup peluang percepatan kesejahteraan ekonomi guru. Karena masih banyak guru yang mengajar hanya di gaji 150 ribu perbulan itupun dibayar setiap triwulan. Sungguh memprihatinkan!

Dengan menyandang status PNS, guru akan mendapatkan seperangkat fasilitas yang layak, seperti gaji, tunjangan dan jaminan hari tua.

Jaminan hidup yg layak ini sebanding dengan apa yang mereka perbuat, yaitu mengabdi, bekerja keras, mendidik, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tabir Gelap PPPK

Rencana Pemerintah membuka perekrutan 1 juta guru melalui jalur PPPK,  dianggap bisa menjadi peluang bagi guru-guru honorer terutama yang berusia 35 tahun ke atas (35+) yang tidak bisa lagi mendaftar lewat jalur CPNS karena terkendala syarat usia, seperti yang diatur PP No 11 tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a.

Selain itu, PPPK dianggap  menjadi solusi untuk mengangkat kesejahteraan guru. Karena gaji yang diberikan setara dengan gaji guru PNS minus uang pensiun. Namun, kalau dicermati regulasinya, yaitu PP 49 tahun 2018 tentang Managemen PPPK akan ditemukan banyak masalah yang akan menyulitkan guru-guru honorer 35+.

Baca juga :   Membangun Fondasi Etika Sebelum Menjadi Guru: Refleksi Diri Mengenai Dua Puluh Adab Menurut Kiai Hasyim Asy’ari

Pertama, di Pasal 16 huruf a, akan membuat guru-guru honorer 35+ bersaing dengan guru-guru yang berusia 20 tahun yang lebih muda atau fresh graduate mengikuti tes seleksi rekrutmen PPPK

Seharusnya pemerintah memberikan atensi khusus buat mereka-mereka ini yang sudah lama mengajar meskipun dengan gaji yang ala kadarnya.

Kedua,  Pasal 37 ayat 1 ditemukan mekanisme perjanjian kontrak yang hanya berdurasi 1 tahun, dan  bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dengan demikian guru yang berstatus PPPK setelah berakhir kontraknya bisa diperpanjang asalkan memenuhi capaian kinerja, kesesuian kompetensi, kebutuhan instansi, dan mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Mekanisne kontrak seperti ini hanya menjadikan guru sebagai tenaga outsourcing dan membuat masa depan guru tidak aman. Karena bisa diputus kontraknya sewaktu-waktu.

Dampaknya akan terjadi perekrutan guru yang tambal sulam, akibat keluar masuknya guru,  sehingga bisa mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar sekolah.

Maka dari itu pemerintah  perlu ada political will untuk mengangkat kesejahteraan guru terutama yang usianya 35 tahun keatas yang tingkat kesejahteraannya sangat menyedihkan.

Baca juga :   Membangun Fondasi Etika Sebelum Menjadi Guru: Refleksi Diri Mengenai Dua Puluh Adab Menurut Kiai Hasyim Asy’ari

Pemerintah perlu tetap membuka jalur rekrutmen formasi CPNS agar terpenuhi pemerataan kebutuhan tenaga pendidik disemua daerah.

Selain itu, Pemerintah perlu juga melakukan revisi terhadap PP 49 tahun 2018 tentang Managemen PPPK terutama pasal yang terkait seleksi PPPK dengan membuka dua jalur.

Yaitu, seleksi yang diperuntukan untuk guru-guru honorer usia 35 tahun kebawah, dan seleksi yang diperuntukan untuk guru-guru honorer usia 35 tahun ke atas.

Kemudian perlu juga merubah durasi kontrak PPPK yang berakhir paling singkat 1 tahun menjadi kontrak berakhir setara usia pensiun pegawai yang berstatus PNS (60 tahun). (*)

Penulis: M. Ridwan (Staf Ahli DPD RI)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *