Klik-TalkRegional

Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan : Pilkada New Normal Butuh Regulasi Yang Jelas

Pelaksanaan Pilkada new normal 2020 belum memiliki aturan yang jelas. Penyelenggaran Pilkada butuh detail tentang tata cara dan teknis penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. KPU / KPUD sebagai penyelenggara dan Bawaslu/Panwaslu sebagai pegawas tidak memiliki aturan detail teknis bagaimana menjalankan Pilkada di tengah pandmei Covid-19.

Sementara itu, Perpu No 02/2020 hanya mengatur penundaan Pilkada ke 9 Desember 2020. Tidak mengatur bagaimana Pilkada dilaksanakan secara detail.

Hal ini mencuat dalam dialog virtual KlikTV dengan tema “Tantangan Pengawasan Pilkada Serentak 2020 Di Kepulauan Bangka Belitung ” dengan narasumber Edi Irawan, S.Ag. (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), yang di pandu langsung oleh Mheky Polanda selaku host pada hari Senin pagi (08/06/2020) pagi.

Edi Irawan, dalam paparannya menyinggung dua tantangan yaitu tantangan pada penyelenggaraan Pilkada dan tantangan pada penyelenggara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam konteks penyelenggaraan, Bawaslu Provinsi Babel secara prinsip siap menjalankan tugas pengawasan. Meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai regulasi yang mengatur tata cara pengawasan Pilkada di tengah pandemi.

Baca juga :   Polling PILGUB SULUT 2024

“Kita belum memiliki regulasi pelaksanaan teknis pengawasan Pilkada di tengah bencana non alam. Meski dmeikian, kami harus bisa melakukan inovasi-inovasi kinerja pengawasan khususnya dalam kaitannya dengan tekhnologi digital. Juga pengawasan yang menggunakan protokol kesehatan, termasuk juga tata cara penanganan pelanggaran melalui in ansebtia (ketidakhadiran) atau penanganan secara virtual”. Ujar Edi Irawan.

Edi Irawan menegaskan bahwa Bawaslu hari ini membutuhkan regulasi yang jelas, tentang tatacara pengawasan, penanganan pelanggaran, pengawasan yang aman dari penyebaran covid-19, dan teknis detail seperti apa pelaksanaannya harus dijelaskan. Apalagi tahapan pilkada ini akan segera diaktifkan kembali.

“Jika penanganan pelanggaran mislanya diundang ke kantor itu sangat beresiko, kita tetap ingin menghindari penyebaran covid-19. Kita sudah berada pada tataran hidup yang baru, dengan hidup sehat, protokol kesehatan dan semua berbasis online” Terang Edi Irawan.

Edi Irawan mengusulkan, sebenarnya pengawasan bisa dilakukan dengan pola pengawasan tidak langsung atau berbasis online. Problemnya jangkaun internet tidak bisa di semua wilayah, apalagi di Bangka Belitung.

Baca juga :   Muhdar Ichsan Weul Sebut M. Ali Kastella Figur Tepat Cawagub Papua Barat Daya

“Tahapan-tahapan tertentu bisa dilakukan pengawasan secara online, misalnya tahapan pemutakhiran data, verifikasi data pemilih. Namun, tetap ada tahapan dimana pengawasan langsung tetap harus dilakukan”. Jelas Edi.

“Di setiap daerah diperkirakan membutuhkan anggaran tambahan untuk dialokasikan belanja alat pengawasan protokol kesehatan juga peralatan tekhnologi berbasis informasi (online)”. Tambah Edi.

Sebelumnya, Dewi Patilolo, salah satu anggota komisioner Bawaslu RI dikabarkan hari ini positif covid-19. Bawaslu termasuk petugas pengawas Pilkada yang rentan terpapar covid-19 di tengah pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi karena intensitas pertemuannya dengan orang.

Karenanya, Edi Irawan berharap agar segera dikeluarkan regulasi atau aturan yang mengatur penyelenggaran pengawasan Pilkada yang aman sehingga ada kepastian teknis penyelengaan di lapangan.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 536