Hukum-KriminalKlik News

Usai Laporkan Dugaan Pemerasan, Oknum PNS di Jaksel malah Dilapor Balik

Nasib kurang baik menimpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Badan Kepegawain Daerah (BKD) kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Hariyati.

Ia yang melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta WS Laoli, malah dilaporkan balik ke kepolisian Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan oleh beberapa media online, Hariyati dilaporkan oleh PNS Dishub DKI Jakarta WS Laoli dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.

Saat melaporkan Hariyati, WS Laoi  didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring. Hariyati dilaporkan dengan  dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2023 lalu.

“Benar kami telah melaporkan oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, Sdri Hariyati atas dugaan tindakpidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” kata Julianta melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (08/07/2023).

Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.

Baca juga :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

Bantah Lakukan Penipuan

Hariyati saat dikonfirmasi mengenai tuduhan dan laporan tersebut  justru membantah jika dirinya telah melakukan penipuan dan pencemaran nama baik.

Dirinya bahkan mengklaim jika menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

“Makanya saya mengadu dan melaporkan ke polisi. Bukan melakukan pencemaran nama baik,” katanya, Selasa (25/07/2023) lalu saat ditemui di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Kata dia, dirinya baru mengetahui dilaporkan oleh WS Laoli ke Polda Metro Jaya melalui media online yang memuat adanya laporan terhadap dirinya.

“Ia saya dapat info telah dilaporkan balik ke polisi dari media online, setelah salah satu teman saya memberitahukan dan mengirimkan link, teman yang juga diseret-seret namanya dalam pemberitaan tersebut dan diminta jadi saksi namun dia menolak karena berita tersebut memuat pernyataan keliru dan tidak sesuai fakta” kata Hariyati.

Kerabat dekat Hariyati, Aswar Bukol menambahkan, jika Hariyati dalam hal ini adalah korban sehingga melaporkan dugaan pemerasan dan dugaan pengancaman ke aparat kepolisian.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

“Karena yang bersangkutan merasa diperas dan diancam, sehingga melaporkan ke aparat penegak hukum. Kenapa malah dilapor balik pencemaran nama baik, atas dasar apa, ” tutur Aswar.

Aswar juga menuturkan, laporan dugaan penipuan yang disampaikan oleh pihak WS Laoli ke kepolisian juga kurang tepat. Pasalnya, menurut Aswar, jika ada pihak-pihak yang merasa ditipu atau jadi korban penipuan mestinya yang bersangkutan yang melaporkan ke kepolisian.

“Ini kan tidak ada yang ditipu. Makanya menurut saya justeru keterangan dan publikasi yang disampaikan ke beberapa media online berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ungkap Aswar.

Aswar juga mendapatkan informasi, jika laporan yang disampaikan oleh pihak WS ke Polda Metro Jaya sejak Juni lalu tidak diproses dań dilimpahkan ke Polrestabes Jakarta Selatan.

“Ya kami kira, mungkin karena laporannya tidak memenuhi unsur dan kurang bukti,” ungkap Aswar.

Saat dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu, penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangani laporan dugaan pemerasan yang dialami oleh Hariyati belum memberikan pernyataan hingga hari ini, Jumat (28/07/2023).

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

“Saya masih di jalan ke kantor, nanti ku telepon balik,” kata penyidik Polres Jakarta Selatan, Pujo Aji Pramasto, pagi tadi. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *