Hukum-KriminalKlik News

Terbukti Bersalah, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 Tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (08/02/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” demikian vonis yang dibacakan Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Pinangki dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama dua tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Baca juga :   Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran

Uang sebesar US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar US$1 juta.

Jaksa Pinangki menerima uang itu dari perantara Andi Irfa Jaya, yang juga masih kerabatnya dan merupakan politikus Partai NasDem.

Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554, dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Selain itu, Pinangki juga dinilai terbukti melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261