Klik NewsOpini

Tafsiran Hukum Pidana Dibalik Kalimat “Hukumlah Seorang (Pelaku Kejahatan) Yang Seberat-beratnya”

Kian hari, kian berkembang kejahatan yang terjadi di indonesia, membuat hukum saeakan-akan mencari cara untuk menghukum para pelaku tindak pidana kejahatan sehingga membuatnya jera.

Pelaku kejahatan seakan tidak pernah habis dibicarakan, ketidak puasan publik terhadap hukuman yang diberikan oleh negara membuat publik banyak bertanda tanya, bagaiman sesungguhnya hukum bekerja dalam memberikan efek jera Terhadap pelaku tindak pidana Serta memberikan rasa aman terhadap publik dalam upaya menciptakan masyarakat Kondusif.

Sehingga ada banyak memberi pendapat tentang penghukuman. menurut (aliran modern) memandang, esensi hukuman adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan hukuman juga harus di pandang dapat memerangi kejahatan itu sendiri atau sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan (Ultimum Remedium).

Sedangkan hukuman menurut Sudarto (penganut teori hukum klasik) harus didasarkan pada asas legalitas, adanya perbuatan yang salah serta dihukum yang setimpal menurut perbuatan nya.

Maka untuk mencari padanan hukum terhadap ungkapan “hukumlah seseorang (pelaku kejahatan) yang seberat-beratnya”. Dapat dilihat dari dua pendapat ini.

Baca juga :   Autopsi Forensik Sebagai "Alat bukti Keterangan Ahli"

Penulis melihat terhadap ungkapan tersebut lebih memiliki kemiripan berdasarkan pendapat nya Sudarto bahwa penjatuhan pidana yaitu untuk memberikan kesengsaraan terhadap pelaku pidana.

Dalam beberapa teori ini, penulis mencoba mencari padana hukum terhadap kalimat tersebut.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) bahwa kata seberat-beratnya berasal dari akar kata berat diartikan sebagai ukuranya yang lebih berat atau berat bebannya.

Berarti secara harafiah adalah memberikan hukuman harus lebih besar atau berat penderitaan dari kejahatannya yang ia lakukan (pen).

Sedangkan Menurut tafsiran hukum pidana kalimat “hukumlah seseorang yang seberat-beratnya” (Quia picatum Est) adalah mengandung makna yuridis.

Makna yuridis terlihat padanan hukum didalam pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas legalitas.
(nullum delictum nulla poena praviele) tiada hukuman tanpa peraturan terlebih dahulu yang mengaturnya.

Asas legalitas ini menghendaki bahwa dalam penjatuhan pidana harus didasarkan pada undang-undang. Artinya “kalimat hukumlah seseorang (pelaku kejahatan) yang seberat-beratnya” yaitu harus dipandang bagaimana ancaman maximum yang berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga :   Panama, Perubahan Iklim & Perdagangan Global

Sebagai contoh 340 KUHP (pembunuhan dengan berencana)
Bunyinya :

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” ancaman terberat hukuman nya adalah 20 tahun.

Maka tafsiran hukum pidana terhadap kalimat  “hukumlah seorang (pelaku kejahatan) yang seberat-beratnya” yaitu terberat didasarkan pada kualifikasi pasal 340 KUHP tersebut yang didasarkan ancaman pidana maximum.

Berarti pidana yang seberat-beratnya disini mengandung dua makna yaitu antara hukuman mati atau hukuman pidana penjara 20 tahun.

Berarti padanan hukum ini meberikan penjelasan bahwa beratnya suatu hukuman harus dibebankan berdasarkan ukuran undang-undang.

Permintaan hukuman penjatuhan pidana yang seberat-beratnya ini sebenarnya bukan tanpa alasan karena terdapat beberapa kasus yang sangat banyak merugikan masyarakat dan negara misalnya, tindak pidana pembunuhan (dengan berencana), tindak pidana korupsi, kejahatan narkotika (bandar narkoba) yang membuat masyarakat begitu geram dengan para pelaku kejahatan ini sehingga meminta pelaku untuk dihukum dengan seberat-beratnya, Ditambah lagi dengan meningkat nya bertumbuhnya angka kejahatan, itu akan menambah kerisauan atau ke kwatiran tersendiri bagi kalangan masyarakat.

Baca juga :   Panama, Perubahan Iklim & Perdagangan Global

Sehingga ada beberapa bentuk kejahatan didalam hukum pidana ini mesti ditindak dan dihukum dengan seberat-beratnya.

Penulis : Ahmadin

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,380

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *