Klik NewsPolitik

Soal Izin Kunjungan ke Luar Negeri Kepala Daerah, Mendagri Ingatkan Soal Manfaat Untuk Daerah

Pemerintah tidak akan menghambat izin kepala daerah yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri, selama itu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan bermanfaat untuk daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (22/07/2019).

“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan proses perizinan itu sudah diatur oleh Undang-undang. Tetapi, Kemendagri harus koordinasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.

Ia mengingatkan bahwa dalam perjalanan itu, kepala daerah menggunakan uang rakyat, sehingga harus jelas keperluan dan manfaatnya untuk daerah.

Untuk itu, ia menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya sekedar menghadiri acara seremonial saja.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *