Klik NewsPolitik

Rekapitulasi Selesai, KPU tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Raih Suara Terbanyak Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Selasa (21/05/2019) dini hari.

Hasilnya, untuk Pilpres, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Sedangkan untuk Pileg, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang dengan perolehan  27.053.961 (19,33 persen) suara, disusul Partai Gerindra dengan 17.594.839 (12,57 persen) suara, dan Partai Golkar 17.229.789 (12,31 persen) suara.

Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan karena memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen. Kesembilan partai itu adalah: 1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen); 2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen); 3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen); 4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen); 5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen); 6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen); 7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen); 8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen); dan 9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen).

Baca juga :   Data Masuk 74,47%. Prabowo-Gibran Unggul 58,9% Pilpres 2024 Versi Situng KPU RI

Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu: 1. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen); 2.  Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen); 3. PSI: 2.650.361 (1,89 persen); 4. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen); 5. PBB: 1.099.848 (0,79 persen); 6. PKPI: 312.775 (0,22 persen); dan 7. Garuda: 702.536 (0,05 persen).

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019) dini hari.

Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Baca juga :   BKSAP Dukung Aksi ‘Walk Out’ Menlu Retno Menentang Israel di DK PBB

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara  25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261