Klik NewsPolitik

Komisi III DPRI RI Komitmen Selesaikan Empat RUU Sebelum Jabatan Berakhir

Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019, Komisi III DPRI RI berkomitmen untuk menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus disahkaan pada tahun ini.

Keempat RUU itu yakni RKUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU MK, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk menyelesaikan RUU itu, dibutuhkan komitmen politik antara DPR dan pemerintah. Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2019).

Dari keempat RUU itu yang paling menyita perhatian adalah RKUHP. Bila ini berhasil disahkan bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam mengganti produk hukum pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Kahar pun meminta Menkum HAM menjelaskan progres keempat RUU itu. “Rapat ini merupakan evaluasi bersama RUU yang dibahas Komisi III DPR RI, yaitu RUKHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kahar.

Baca juga :   BRIN Perlu Tingkatkan Koordinasi dengan Kemendikbud terkait ‘Heritage Impact Assessment’ Borobudur

Menurut Yasonna, khusus RKUHP yang 60 tahun belum diganti, perlu diganti dengan produk hukum bangsa sendiri. Tim sudah bekerja selama tiga tahun untuk menyelesaikan RKUHP.

Sebelum masa periode DPR RI ini berakhir, RKUHP harus sudah disahkan. Tinggal menyisakan komitmen politik antara pemerintah dan DPR saja untuk menyelesaikannya.

RUU Jabatan Hakim dan RUU MK juga dipandang sangat strategis keberadaannya. Begitu juga RUU Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari pembenahan LP di seluruh Tanah Air.

“Pemerintah butuh dukungan Komisi III DPR untuk menuntaskan keempat RUU ini. Prestasi besar bika keempatnya bisa disahkan,” ucap Yasonna di hadapan Komisi III DPR RI. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264