Klik NewsRegional

Putusan BK: Dodi Hendra Direkomendasikan untuk Diberhentikan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok

Badan Kehormatan (BK) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok. Dodi yang berasal dari Partai Gerindra tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik itu disampaikan dalam paripurna di DPRD setempat pada Jumat (20/8).

Wakil Ketua BK Dian Anggraini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan, pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

“Berdasarkan hasil itu dan aturan yang ada maka dinyatakan saudara Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalama pasal 19 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 Tentang Kode Etik, menjatuhkan dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,”ucap Dian.

Dikatakannya ada dua laporan yang diterima BK terhadap Dodi Hendra. Pertama dari internal yakni anggota DPRD (mosi tak percaya) lalu dari eksternal yaitu warga.

“Untuk internal, ada 27 anggota DPRD yang melakukan mosi tak percaya pada Dodi Hendra. Namun, yang dari Gerindra kembali mencabutnya sehingga ada 22 orang anggota. Lalu ada warga (guru) yang melaporkan juga, dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,”tuturnya.

Dijelaskannya, selanjutnya pihak BK akan mengirimkan hasil keputusan tersebut ke gubernur.

“Ada waktu 30 hari untuk melaporkannya ke gubernur lalu diperiksa lagi dan akan dikeluarkan SK nya,”kata Dian.

Selain diproses BK, Dodi Hendra saat ini juga dilaporkan oleh warga ke Polres Solok (Arosuka) dalam dugaan perampasan tanah di Koto Hilalang. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan oleh warga ke Polda Sumbar dalam dugaan penipuan pangkalan gas.

Adanya keputusan tersebut menjawab kekisruhan yang terjadi pada Rabu (18/8). Pada saat itu terjadi baku hantam sejumlah anggota dewan karena menolak Dodi Hendra memimpin sidang karena mosi tak percaya dan masih dalam proses BK.

Masyarakat pun merasa lega setalah mengetahui hasil keputusan BK. Hal ini menunjukan kepastian yang terjadi dalam gedung wakil rakyat tersebut.

“Akhirnya jelas. Yang selama ini isu-isu dan berita soal DPRD Kabupaten Solok selalu miring. Apalagi viral baku hantam kemaren. Semoga ini dapat memperjelas apa masalah yang ada selama ini,”ucap Anton warga Nagari Panyakalan.

Hal senada juga diungkapkan Meri (26), seorang pedagang. Ia menyampaikan, dengan adanya keputusan itu masyarakat punya harapan tidak ada lagi kekisruhan yang terjadi di DPRD.

“Saya berharap, mungkin masyarakat lainnya juga sama. Agar tidak ada lagi kisruh lagi. Bekerjalah sebagai wakil rakyat mewakili aspirasi kami,”kata Meri.

Dodi Hendra saat dihubungi belum menjawab konfirmasi terkait dengan hasil keputusan tersebut.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,428