HeadlineKlik NewsPolitik

PTUN Tolak Gugatan Kelompok KLB Partai Demokrat, AHY: Ini Kemenangan Demokrasi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum).

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021) menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan putusan PTUN tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi.

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” ujar AHY lewat rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ART Partai Demokrat.

“Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan,” tutur AHY.

Baca juga :   Soal Kasus Magang Jerman, Moeldoko Minta Tata Kelola Diperbaiki

Dalam kesempatan yang sama, AHY turut menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang turut berperan menjaga demokrasi di Indonesia.

“Apresiasi itu kami sampaikan kepada para hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kementerian Polhukam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para pegiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, pakar hukum,” sebut AHY. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,485

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *