Klik News

Presiden Sahkan PP Nomor 58, Ormas yang Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi

Presiden Jokowi, secara resmi mengesahkan dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tntang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. 

Dalam keterangan yang dilansir oleh website setkab.go.id, disebutkan bahwa pengesahan ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:

Ormas dapat berbentuk:

a. badan hukum; atau

b. tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (ADA) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Ormas sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka Ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca juga :   Jokowi Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

Adapun Ormas tidak berbadan hukum, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran Ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, dilakukan pengurus Ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus Ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Pasal 16 dalam PP ini menyebutkan:

Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas:

a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;

b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau

Baca juga :   Didampingi Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran IIMF 2024

c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 35 PP ini menyebutkan:

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberiken oleh pemerintah atau pemerintah daerah

Badan hukum sebagaimana dimaksud,disahkan oleh Menteri yang menyelenggarkaan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerinah, dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 4 ayat (2a, b) menyebutkan:

Pengawasan eksternal oleh pemerintah dikoordinasikan oleh:

a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Baca juga :   Digadang Ketum Golkar, Jokowi Sebut Dirinya Ketua Indonesia

Sanksi administratif itu terdiri dari:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian bantuan dan/atau hibah;

c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahhkamah Agung.

Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum.

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain, diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 74 menyebutkan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PP Nmor 58 tahun 2016 ini sendiri, telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264