Klik NewsPolitik

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 6 September, Dievaluasi Dua Minggu Sekali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Berbeda dengan di Pulau Jawa dan Bali, PPKM di luar dua pulau itu akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin (23/08/2021).

“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” kata Airlangga.

Menko Airlangga menyampaikan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali,

“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa perkembangan kasus aktif COVID-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement mulai membaik.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan melalui konferensi pers pada Senin (23/08/2021) bahwa ada perkembangan positif dari penanganan COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengatakan untuk PPKM Level 4, dari (yang sebelumnya) 11 provinsi menjadi 7 provinsi.

“Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” kata Presiden Jokowi.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator-indikator tersebut, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” tandas Presiden Jokowi. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *