Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya mencopot anggotanya yang tidak bisa menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah presiden. Yakni melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan wilayah yang tidak serius menangani bencana ini.
“Apabila 8 Polda tersebut, Polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kepada Kasatwil yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (07/08/2019).
Dedi mengatakan pencopotan itu juga termasuk pencopotan jabatan.
“Berupa copot dari jabatan. Kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya bisa juga,” ungkap Brigjen Dedi.
Sejauh ini, tim di lapangan masih terus berupaya melakukan pemadaman terhadap lahan yang mayoritas terdiri dari gambut itu.
“Kemarin sudah mengalami penurunan secara signifikan. Dari awalnya sekitar puluhan kemarin 12 titik. Sebagian besar di Kalimantan, Sumatera di Kalsel dan Kaltim,” tutur Dedi.
Hingga saat ini sudah ada 10 orang yang diamankan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera
“Statusnya sudah tersangka,” pungkas Brigjen Dedi.