HeadlineKlik News

Polri: Penyebar HOAX Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Kliksaja.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan pada khalayak, bahwa pengiriman atau penyebaran informasi bohong atau hoax, bisa diancam pidana.

Dalam rilis yanh disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Polri, Kombes Pol Rikwanto, disampaika  agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di internet atau sosial media.

Bagi yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.

Selain bisa terancam terkena pidana penjara enam tahun, juga bisa kena denda Rp 1 miliar.

Disampaikan bahwa pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan:”Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Adapun ancaman pidana pada penyebaran berita bohong atau Hoax, dalam Undang-undang ITE telah diatur dalam pasal-pasalnya, yaitu:

Baca juga :   PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Anggotanya yang Represif Terhadap Anggota HMI Cabang Mataram

Pasal 28:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, ada ancaman pidana seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.(***)

Baca juga :   PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Anggotanya yang Represif Terhadap Anggota HMI Cabang Mataram

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491