HeadlineInfo KlikersPolitik

Anggota DPR RI Dimyati Natakusumah Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Tiga Unsur Pelaksanaan UU

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI agar dalam menjalankan fungsinya dapat mengacu kepada tiga unsur pembentukan Undang-Undang (UU), yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

Hal itu diungkapkan Dimyati usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Puspanlak BK Setjen DPR RI, dengan tema ‘Penguatan Kolaborasi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dengan Mitra Strategis Dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang oleh DPR RI’, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

“Dalam pembentukan undang-undang itu dilihat tiga unsur itu, filosofi, sosiologis dan yuridis. Filosofisnya dari mulai bagaimana sebuah kapal, terus ada nahkodanya, terus juga ada penumpangnya dan lain sebagainya. Sosiologisnya, bagaimana hubungan dengan masyarakatnya dengan masyarakat adat, masyarakat timur, masyarakat barat, Sunda, Jawa dan juga ras ya. Dan juga yuridis, bertahan enggak dengan konstitusi atau undang-undang lainnya,” kata Dimyati.

Baca juga :   Tinjau Galeri Batik Bersejarah di Banyumas, Puan Dorong Regenerasi Pembatik

Dengan FGD yang mengangkat tema tersebut, Dimyati menilai bahwasannya tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting. Mengingat, DPR RI memegang kewenangan penuh pada pembuatan Undang-Undang dan itu menjadi salah satu fungsi dari DPR RI di bidang legislasi. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas ini, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanan undang-undang ke setiap kementerian/lembaga.

“Kita bisa melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang di setiap kementerian dan lembaga. Saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan, misalnya atau bisa juga Kejaksaan Agung, atau Kepolisian, ke Mahkamah Agung atau Kementerian Hukum dan HAM. Mereka melaksanakan enggak undang-undang yang sudah diterapkan itu? Misalnya masing-masing (K/L) kan ada undang-undangnya, ada kesulitan enggak, ada persoalan enggak. Maka itu yang harus dicari yang dilihat oleh Puspanlak. Supaya undang-undang itu kaffah atau sempurna dilaksanakan. Dan kalau ada persoalan, segera lakukan revisi ke DPR RI,” tegasnya.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Selain melakukan pengawasan ke K/L, Dimyati juga meminta jika ada persoalan yang ditemukan dan bertentangan dengan UU, diharapkan K/L dapat menyampaikan resume kepada DPR RI sebagai bahan masukan bagi DPR RI. “Mudah-mudahan FGD ini bisa ketemu (solusi dan jalannya). Nanti teman-teman bisa tahu (dan) ketemu bagaimana dan apa hasil dari FGD ini rekomendasinya apa,” imbuh Anggota Komisi III DPR RI itu.

Terkait tema FGD yang berkaitan dengan kolaborasi, Dimyati juga mengingatkan, kolaborasi adalah suatu keniscayaan dan merupakan hal yang sangat penting dalam era saat ini. Mengingat kemampuan masing-masing individu berbeda, dan keahlian yang dimiliki pun berbeda. Sehingga kolaborasi juga penting dilakukan dengan mengikuti teknologi dan dimulai dari kolaborasi internal, agar kolaborasi yang dibangun konstruktif dan dapat menghasilkan hal yang positif.

Dimyati juga mengingatkan, seluruh masukan-masukan yang ia sampaikan merupakan salah satu cara agar hasil atau produk legislasi yang dihasilkan DPR RI tidak lagi terkena judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dirinya pun mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Badan Keahlian dengan Setjen DPR RI beberapa tahun ini sangat baik dan diharapkan dapat terus dilanjutkan. “Sudah saya sampaikan antara BK dan DPR selama beberapa tahun ini sangat bagus sekali kolaborasi ini dan harus dilanjutkan,” pesan legislator dapil Banten I tersebut. (ndy/sf)

Baca juga :   Tinjau Galeri Batik Bersejarah di Banyumas, Puan Dorong Regenerasi Pembatik

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,436

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *