BloggerInfo KlikersKlik News

Peredaran Kosmetik Ilegal Marak, BPOM Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Waspada

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati membeli kosmetik baik secara online maupun offline.

“Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK (Pastikan Kemasan dalam Kondisi Baik, Baca Informasi pada Label, memiliki Izin Edar dan tidak melebihi masa
Kedaluwarsa),” ujar Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri.

Ia juga mengatakan, Loka POM di Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK.

“Loka POM di Kabupaten Tangerang selama semester I tahun 2022 juga melakukan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) yang melibatkan  unsur dari Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, salah satunya adalah Dinas Kesehatan,” lanjut Wydia.

Ia menjelaskan, dalam operasi ini, dirinya menemukan sebanyak 12.562 butir obat terlarang dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416. Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP.

Selain itu, dalam dua minggu terakhir di bulan Juli tahun 2022, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan juga telah melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Aksi penertiban tersebut ditargetkan kepada sarana importir kosmetik maupun sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Tangerang.

“Dari 15 sarana distribusi yang diperiksa, diperoleh hasil 12 sarana (80%) tidak memenuhi ketentuan. Dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item (3%), kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item (4%), kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item (28%), dan kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 item (65%). Jumlah temuan total 3451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 254.968.500-,” ujar Wydia.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,852

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *