Klik NewsPolitik

Pemerintah Ubah Statuta UI, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP tersebut sekaligus menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Tubagus pada Selasa (20/07/2021) yang dikutip dari detik.com.

Diterbitkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 itu menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran adanya perubahan dalam statuta UI mengenai aturan rangkap jabatan Rektor UI.

Seperti diketahui, Rektor Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan publik lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN.

Hal itu terungkap setelah pihak rektorat UI memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa beserta pengurusnya lantaran mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service.

Padahal dalam PP Nomor  68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Hal itu tertulis dalam pasal 35 huruf c yang berbunyi:

Baca juga :   Buka BRI Microfinance Outlook 2024, Presiden Jokowi Soroti Peran Penting UMKM

“Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Aturan tersebut berubah dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 huruf c PP 75/2021, di mana rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Dengan adanya perubahan itu, maka Ari Kuncoro kini tidak lagi melanggar Statuta UI.

Meski begitu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan perubahan aturan itu tidak berlaku surut. Rangkap jabatan Rektor UI tersebut tetap tidak sah.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan Rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri pada Selasa (20/7/2021), yang dikutip dari kompas.com.

Ia menegaskan Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro. (*)

Baca juga :   Didampingi Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran IIMF 2024
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *