Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengumumkan adanya maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua ORI Mokhammad Najih dalam konferensi pers penyampaian hasil pemeriksaan aduan pegawai KPK pada Rabu (21/07/2021).
Najih mengatakan fokus pemeriksaan ORI pada tiga hal, yaitu rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil asesmen TWK.
Dari pemeriksaan itu, Najih menyampaikan adanya maladministrasi dalam proses TWK di KPK.
“Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan,” kata Najih.
Najih menambahkan hasil pemeriksaan itu akan kepada Ketua KPK atau pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo.
“Surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Najih berharap KPK dan BKN dapat melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari terkait hasil temuan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK.
Apabila tidakan korektif tidak dilaksanakan oleh KPK dan BKN, Ori akan memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk ditindaklanjuti,” kata Najih.