Hukum-KriminalKlik News

Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan mengatakan langkah itu ditempuh karena hingga saat ini pihaknya tidak diberikan hasil dari TWK.

“Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat,” kata Hotman.

Dalam gugatan itu, Hotman mengatakan ada 11 orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan.

Hotman menjelaskan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data pribadi, seperti hasil TWK.

“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada peabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang,” kata Hotman.

Namun, meskipun para pegawai KPK telah mengikuti mekanisme tersebut, KPK tetap tidak memberikan hasil TWK.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Hotman menyebutkan informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai KPK.

Gugatan keterbukaan informasi ini, lanjut Hotman, dilakukan karena pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait keterangan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentng waktu 28 Mei – 9 Juni 2021.

Selanjutnya, pihaknya mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5—6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

“Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.

“Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Hotman.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Padahal, pada pertengahan Juni 2021, anggota KIP Arif Kuswardono menyatakan bahwa para pegawai berhak mengakses hasil TWK.

“Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes,” tambah Hotman.

Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

“Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Hotman.

Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.

Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut,” kata Hotman.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264