Hukum-KriminalKlik News

Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai 5,4 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/02/2021) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/02/2021) dini hari mengatakan Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada 26 Februari 2021, Nurdin Abdullah menerima uang sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipti melalui Edy Rahamat.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar,” ungkap Firli.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

“Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, lanjut dia, diduga ada tawar menawar “fee” untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar dia.

Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen “Detail Engineering Design” (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa “fee” proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” ungkap Firli. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260