Klik NewsSosial Budaya

Mulai 12 Juli, KRL Hanya Diperuntukkan Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Pemerintah memperketat operasional Kereta Rel Listrik (KRL) mulai Senin (12/07/2021). Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

Berdasarkan SE tersebut, KRL hanya diperuntukkan untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Pengguna KRL diwajibkan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.

“Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL,” VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis pada Jumat (09/07/2021).

Anne mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

Sementara untuk layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.

Anne menegaskan pengguna KRL tanpa dilengkapi persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *