EkonomiKlik News

Menteri Perdagangan: Syarat PCR/ Antigen untuk Pengunjung Mal yang Belum Vaksin

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan aturan mengenai syarat tes PCR atau Antigen untuk pengunjung mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan untuk mereka yang belum menjalani vaksinasi karena alasan kesehatan.

Melalui Instagram resminya, Lutfi menjelaskan peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

“Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman – teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Lutfi, Rabu (11/08/2021).

Menurut Lutfi, hal ini diutamakan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup seperti mal.

Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

“Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” katanya.

Baca juga :   BKSAP Dorong Komitmen Parlemen Antar-Negara Asia dalam Pembangunan Berkelanjutan

“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.

“Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin,” imbuhnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *