Klik NewsSosial Budaya

Menteri Ketenagakerjaan Minta THR Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (08/05/2019).

Oleh karena itu, Menaker akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga :   Hadir di Bukber Apkasi, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pangan dan Keselamatan Jelang Arus Mudik

Selanjutnya bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata  Menaker.

Untuk pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, lanjut Menaker, bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di Kantor Kemenaker. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *